Pajak dan Retribusi di Benteng Belum Bisa Ditarik, Ini Penyebabnya

Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Benteng, Dessy Aprianti SH--

BENTENG, BE - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum bisa melakukan penarikan terhadap pajak dan retribusi daerah pada awal tahun 2024 ini. Sebab penarikan pajak dan retribusi barulah bisa dilakukan setelah rencana peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi disahkan.

BACA JUGA:3 Besar JPTP di Benteng Disampaikan ke Ini

BACA JUGA:Hadiri dan Saksikan Tabligh Akbar di Kepahiang, Dalam Rangka Ini

"Jika Perda belum disahkan, kami tak bisa menarik pajak maupun retribusi," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, Lili Trianti SSos melalui Kabid Pendapatan, Dessy Aprianti SH.

Dessy menjelaskan, Raperda tentang pajak dan retribusi sudah dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Benteng pada akhir tahun 2023 lalu dan telah diperoleh kesepakatan. Selanjutnya dokumen Raperda juga sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendagri RI untuk dilakukan evaluasi. Saat ini, hasil evaluasi dari Kemenkeu sudah keluar dan dilakukan pengecekan di Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

"Evaluasi di Kemendagri masih berproses dan belum turun ke Pemprov. Setelah hasil pengecekan di Pemprov selesai, nanti akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Benteng untuk disahkan," pungkas Dessy.

Untuk diketahui Pemkab Benteng telah menetapkan target realisasi pajak dan retribusi pada tahun 2024 ini. Yaitu sebesar Rp 22.203.292.060 berasal dari penerimaan pajak daerah dan sebesar Rp 2.363.850.000 berasal dari penerimaan retribusi daerah.(135)

Tag
Share