Tata Aset Daerah, Ini Pesan Anggota DPD RI Dapil Bengkulu
IST/BE Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Hj Riri Damayanti John Latief menggelar kunjungan ke BKD Kabupaten Kepahiang, pada Senin 8 Januari 2024. --
BENGKULU, BE - Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Hj Riri Damayanti John Latief menggelar kunjungan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, pada Senin 8 Januari 2024. Kunjungan kerjanya itu, dalam rangka penyusunan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Aset Daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Riri menekankan pentingnya penataan barang/aset milik daerah secara tertib dan berkualitas. Hal ini merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 44 menyebutkan bahwa Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya," ujar Riri.
Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menjelaskan, Barang Milik Daerah (BMD) harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis, serta menjamin adanya kepastian nilai.
BACA JUGA:Kekurangan Ruang Kelas, Proses KBM SMKN 3 Tetap Berjalan
BACA JUGA:Rice Cooker Gratis Mulai Dibagikan, Ini Dia Kategori Penerimanya
"Bagi suatu daerah, pentingnya manajemen aset secara tepat dan berdayaguna, dengan didasari prinsip pengelolaan yang efisien dan efektif diharapkan akan memberi kekuatan terhadap kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan daerahnya yang tercermin dalam pendapatan asli daerah," tambahnya.
Wakil Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu ini mengungkapkan, RUU tersebut merupakan usulan dari DPD RI dan telah tercantum dalam longlist Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
"Usulan, saran, rekomendasi dan lainnya yang didapat dari pertemuan ini akan menjadi masukan bagi tersusunnya dokumen RUU tentang pengelolaan aset daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan," tegas Riri.
Kehadiran Anggota DPD RI ini disambut hangat oleh Kepala BKD Kabupaten Kepahiang Jono Antoni dan jajaran di lingkungan BKD Kabupaten Kepahiang.
"Kami sangat senang dengan kehadiran Senator Hj Riri Damayanti John Latief ini mengingat memang selama ini pengelolaan aset daerah ini belum ada payung hukumnya, baru diatur melalui peraturan pemerintah. Namun kami mengusulkan namanya adalah Undang-Undang Pengelolaan Barang Milik Daerah bukan pengelolaan aset," tutup Kepala BKD Kabupaten Kepahiang Jono Antoni. (151)