Dua Desa Diusulkan Jadi Desa Antikorupsi
Rakor Persiapan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi tingkat kabupaten yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara daring, Senin 20 Januari 2025-Ary/BE-
Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengusulkan dua desa, yakni Desa Sindang Jaya dan Desa Karang Jaya, sebagai kandidat Desa Antikorupsi Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi usai Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi tingkat kabupaten yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara daring, Senin 20 Januari 2025.
"Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki dua desa kandidat yang akan kita usulkan, yaitu Desa Sindang Jaya dan Desa Karang Jaya," kata Erik.
Erik menjelaskan, Inspektorat akan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa juga akan diperkuat untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
"Dalam waktu satu minggu ke depan, kedua desa tersebut akan kami dalami untuk melihat kesesuaiannya dengan kriteria yang telah ditetapkan KPK," kata Erik.
BACA JUGA:Susu UHT Tidak Khusus untuk Program Makan Bergizi Gratis, BGN Klarifikasi
BACA JUGA: 5 Makanan yang Bisa Dikonsumsi untuk Meredakan Stress
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Drs Budi Setiawan, menyebut pihaknya juga akan melakukan kajian mendalam terhadap kesiapan kedua desa kandidat tersebut.
"Kami akan mendalami kesiapan Desa Sindang Jaya dan Desa Karang Jaya, sebelum nantinya dipilih satu desa yang akan diusulkan mewakili Kabupaten Rejang Lebong," jelas Budi.
Menurut Budi, Dinas PMD akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat dalam pengawasan.
"Keterbukaan informasi publik desa, terutama terkait pengelolaan keuangan dan program pembangunan desa, juga akan terus kami dorong," ujar Budi
Di sisi lain, Kepala Dinas Kominfo Rejang Lebong, Dra Upik Zumratulaini MSi menegaskan pihaknya siap mendukung penuh proses penilaian Desa Antikorupsi melalui penguatan digitalisasi desa.
"Kami akan mendukung penyediaan dan pengelolaan informasi publik desa agar transparan dan mudah diakses masyarakat. Jika desa belum memiliki website atau belum optimal, akan kami bantu," tegas Upik
Selain itu, Dinas Kominfo juga akan mendorong optimalisasi media sosial desa sebagai sarana edukasi dan publikasi nilai-nilai antikorupsi.