Truk ODOL Membahayakan, Ini Warning Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu

Dok/BE Truk ODOL yang melintas di jalan membahayakan pengguna jalan.--

BENGKULU, BE - Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu mengungkapkan keprihatinannya terkait bahaya yang ditimbulkan oleh truk Over Dimension Over Load (ODOL). Sebab, truk ODOL tersebut tidak hanya merusak jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Supra Budi SSos MSi menjelaskan, bahwa truk ODOL memiliki dimensi yang melebihi batas standar yang diatur oleh peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Truk-truk ini sering kali terlalu besar dan terlalu berat, yang membuat mereka sulit untuk dikendalikan oleh para pengemudi, terutama di jalan-jalan yang sempit dan berliku.

"Truk ODOL itu melanggar peraturan, serta bisa membuat pengemudi sulit untuk mengendalikannya terutama di jalan-jalan yang sempit dan berliku," kata Bambang, Selasa 9 Januari 2024.

BACA JUGA:Peduli, Bantu Warga Kurang Mampu

BACA JUGA:Jalan Rp 25,6 Miliar di Kaur Bakal Diaudit, BPK Tunggu Waktu Ini

Bambang juga menyoroti kerusakan jalan yang disebabkan oleh truk ODOL di Bengkulu. Beban berlebih yang ditanggung oleh truk-truk tersebut menyebabkan jalan menjadi rusak dengan cepat, serta meningkatkan biaya pemeliharaan infrastruktur yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Truk ODOL bukan hanya merusak jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Tindakan harus segera diambil untuk menangani masalah ini demi keamanan para pengguna jalan dan kelancaran transportasi," ujar Bambang.

Selain itu, Bambang juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional truk ODOL. Ia menegaskan bahwa pengemudi dan pemilik truk harus mematuhi batas berat dan dimensi yang ditentukan oleh undang-undang, serta melengkapi kendaraan mereka dengan perangkat keselamatan yang diperlukan.

"Mereka akan diawasi dan dipastikan mematuhi batas berat dan dimensi yang ditentukan oleh undang-undang," ungkapnya.

Ia mengaku, pihaknya berencana meningkatkan penegakan hukum terhadap truk ODOL yang melanggar aturan. Tindakan tegas akan diambil terhadap pengemudi dan pemilik truk yang membandel, termasuk penalti dan pencabutan izin operasional.

"Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan keberadaan truk ODOL yang melanggar aturan kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat mengurangi jumlah truk ODOL yang beroperasi secara ilegal," ujarnya.

Dengan upaya yang komprehensif dan kerjasama yang kuat, diharapkan masalah truk ODOL di Provinsi Bengkulu dapat segera ditangani dengan baik. Keamanan pengguna jalan akan terjamin, dan kerusakan infrastruktur dapat dikurangi, sehingga transportasi dapat berjalan dengan lancar dan efisien.

"Kita berharap masalah truk ODOL di Bengkulu bisa segera ditangani dengan baik. Karena keamanan pengguna jalan adalah prioritas utama," tutupnya. (999)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan