Harian Bengkulu Ekspress

Dinkes Benarkan ada PPPK Jadi Calo PNS

Puskesmas Ulu Talo Seluma--

Harianbengkuluekspress.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma membenarkan bahwa oknum berinisial MD (33) yang diduga terlibat kasus penipuan dengan modus sebagai calo Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). MD diketahui bertugas sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Ulu Talo.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Erlan Suadi, MAP melalui Kepala Bagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (UKK) Dinkes Seluma, Eli Afriani.

“Saya mengetahui MD, yang bersangkutan memang ASN PPPK dan saat ini bertugas di Puskesmas Ulu Talo,” ujar Eli Afriani.

Meski demikian, pihak Dinkes Seluma mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penipuan yang dilakukan MD dengan modus calo PNS. Menurut Eli, perbuatan tersebut murni dilakukan secara pribadi oleh MD tanpa sepengetahuan instansi.

“Terkait dugaan penipuan sebagai calo PNS, kami dari Dinkes Seluma tidak mengetahuinya. Informasi tersebut baru kami ketahui setelah adanya pemberitaan,” jelasnya.

BACA JUGA:Bupati Rifai Tajudin Tutup Orientasi PPPKPW Nakes 2026 di BS

BACA JUGA:Sebulan, 131 Ternak di Kaur Mati Karena Terserang Penyakit Ini

Untuk memastikan kondisi sebenarnya, Eli mengatakan pihaknya berencana akan turun langsung melakukan pengecekan ke Puskesmas Ulu Talo pada Senin, 2 Februari 2026.

“Senin nanti kami akan turun langsung untuk mengecek dan memastikan keberadaan yang bersangkutan, baik terkait kehadiran maupun pelaksanaan tugasnya di Puskesmas Ulu Talo,” katanya.

Eli menambahkan, pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan MD tidak melalaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai ASN PPPK dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan yang bersangkutan tetap menjalankan tugas sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran disiplin ASN, tentu akan ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Eli.

Untuk diketahui, kasus penipuan yang diduga dilakukan MD terjadi pada tahun 2023 lalu. Korbannya adalah Made Fitri Astuti, warga Desa Talang Benuang, Kecamatan Air Periukan.

Dalam aksinya, MD diduga menjanjikan kepada korban dapat meluluskan sebagai PNS pada formasi Cagar Budaya Bengkulu. Untuk meyakinkan korban, MD mengaku memiliki akses dan jaringan untuk meloloskan proses seleksi PNS.

Akibat bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap kepada MD dengan total mencapai Rp134 juta. Namun hingga waktu yang dijanjikan, kelulusan sebagai PNS tidak pernah terealisasi. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan