Tolak Truk Batu Bara Non BD Beroperasi di Bengkulu, Ini Alasannya
Truk bermuatan batu bara pelat non BD melintasi jalan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. -RIO/BE -
BENGKULU, BE - Sopir dan pemilik kendaraan angkutan batu bara menuntut pemerintah daerah melarang truk angkutan batu bara berpelat bukan BD (Bengkulu) beroperasi di Provinsi Bengkulu.
Salah satu sopir angkutan batu bara Bengkulu, Megi Saputra mengatakan, keberadaan truk angkutan batu bara non BD merugikan daerah.
BACA JUGA:Peminjam Samisake Diduga Banyak Fiktif, Begini Pengaku Saksi
BACA JUGA:Polisi Periksa Manager PT AIP dan DM Legal, Kasusnya Ini
"Selama ini banyak truk angkutan batu bara non BD beroperasi di Bengkulu. Tentu ini merugikan daerah," ujar Megi, Rabu 10 Januari 2024.
Dijelaskannya, kerugian tersebut karena kendaraan pelat non BD tidak membayar pajak dan retribusi kepada pemerintah daerah dan membuat orang berdomisi Bengkulu kehilangan mata pencarian.
Untuk itu, para sopir dan pemilik kendaraan menuntut agar kendaraan pelat non BD tidak beroperasi di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Aturan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang dimiliki dan dikemudikan oleh penduduk asli Bengkulu.
"Hal ini untuk melindungi kepentingan driver dan pemilik kendaraan asli Bengkulu," bebernya.
Tidak hanya itu, Megi menegaskan, selain melarang kendaraan pelat non BD, pihaknya juga meminta kepada vendor batu bara untuk tidak menerima dan melakukan pembayaran terhadap kendaraan pelat non BD.
Kepada vendor untuk membuat surat pernyataan resmi kepada pihak tambang, agar tidak melakukan pengisian terhadap kendaraan non BD.
"Apabila masih ada kendaraan pelat non BD yang masih melakukan operasional pengangkutan batu bara di Provinsi Bengkulu, maka kendaraan tersebut tetap dipersilakan untuk melakukan pembongkaran. Sementara untuk DO angkutan tidak boleh dicairkan oleh driver. Hasil DO itu untuk dimasukkan dalam kas organisasi driver truck se-Provinsi Bengkulu," tambah Megi.
Megi juga mengatakan, para sopir dan pemilik truk angkutan se-Provinsi Bengkulu juga meminta Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah menerbitkan surat Keputusan pelarangan terhadap kendaraan non BD.
Sehingga truk angkutan non BD itu, tidak melakukan operasional pengangkutan batu bara di wilayah Provinsi Bengkulu. Termasuk memberikan sangsi tegas terhadap kendaraan non BD yang masih melakukan hal tersebut.
"Kecuali kendaraan non BD yang pemilik dan drivernya adalah penduduk asli Bengkulu," tuturnya.