2 ASN RSUD Tais Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ini
Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Dwi Wardoyo SIK--
TAIS, BE - Pasca dilaporkan Dumas Polres Seluma, laporan penyebaran dokumen hasil visum, Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma, mulai melakukan pemeriksaan terhadap Iin dan Herry selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku manajemen RSUD Tais.
Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH membenarkan jika pemeriksaan yang dilakukan bagian dari tindaklanjut dari laporan dalam penyelidikan.
"Iya, hari ini penyidik Unit Tipidter memintai klarifikasi terhadap pelapor dan manajemen RSUD Tais," sampainya kepada BE.
Pemeriksaan terlihat dilakukan hingga sore dan terhadap dua orang ASN RSUD Tais juga meminta klarifikasi akan tupoksi akan kinerja mereka dan proses penanganan kasus penyebaran hasil visum tersebut. Pihak Kepolisian penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres nantinya masih akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksi lainnya.
“Kita juga berharap agar yang mendapat surat panggilan diminta koperatif dan bisa memenuhi panggilan penyidik dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan,”sambungnya.
Diketahui, sebelumnya ada laporan pengaduan masyarakat (Dumas) atas laporan dugaan penyebaran dokumen hasil visum korban pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum RSUD Tais. Saat ini pihaknya masih akan melakukan klarifikasi (pemeriksaan) terhadap para pihak (saksi-saksi).
"Sesuai dengan mekanisme harus kami klarifikasi dulu dan kami telaah," tegasnya.
Diketahui jika, Pihak keluarga tidak terima dengan ulah yang dilakukan oleh salah satu oknum RSUD Tais yang telah menyebarkan hasil visum adiknya kepada pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Yang mana seharusnya, hasil visum hanya dapat diambil atau diketahui oleh pihak Kepolisian Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma yang menangani kasus tersebut. Setelah sebelumnya, korban yang didampingi pihak keluarga melakukan visum usai melapor ke pihak Kepolisian atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Usai melakukan visum dan setelah korban sampai dirumah. Korban mendapatkan pesan singkat melalui WhatsApp dari pelaku yang menunjukkan foto hasil visum nya. Padahal pada saat itu hasil visum masih berada di RSUD Tais dan belum diambil oleh pihak Kepolisian Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma.(333)