Harian Bengkulu Ekspress

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN di Benteng Dikurangi

Sekda Benteng, Drs Tomi Marisi MSi--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 H. Jika biasanya ASN di lingkungan Pemda Benteng ngantor pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, pada bulan suci Ramadan tahun ini jam kerja dikurangi. Yaitu dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

"Kita sudah menerbitkan SE tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadan, yaitu dari pagi jam 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng, Drs Tomi Marisi MSi.

Disamping itu, Tomi juga menegaskan, bahwa skema kerja ASN di lingkungan Pemda Benteng yang menerapkan WFA pada hari Kamis dan Jumat juga tetap berlaku.

Artinya, para ASN sebagian besar OPD hanya ngantor pada hari Senin-Rabu.

Selanjutnya, bagi OPD yang memberlakukan 6 hari kerja, khususnya RSUD dan Puskesmas di Kabupaten Benteng, jam kerja ASN telah ditetapkan pada pukul 08.00 WIB-14.00 WIB pada hari Senin-Sabtu.

"Jam kerja efektif ASN selama bulan suci Ramadan 1447 H minimal 32,5 jam per Minggu," terangnya.

BACA JUGA: Awal Ramadan, Harga Daging Ayam di Benteng Alami Kenaikan

BACA JUGA: Makmurkan Masjid, Kemenag Bengkulu Utara Tekankan Toleransi dan Larangan Petasan

Lebih lanjut, Tomi menyampaikan, jam kerja untuk ASN guru selama bulan suci Ramadan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Benteng.

"Pada hari Jumat, ASN yang beragama Islam berpakaian  muslim dan tak ada kegiatan olahraga," pungkasnya.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan