Stok Solar Makin Tipis, Usulan Tambahan Belum Disetujui

RIO/BE - Kendaraan mengantre untuk membeli BBM Solar di SPBU Air Sebakul Kota Bengkulu, Rabu (25/10).--

BENGKULU, BE - Sisa kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Provinsi Bengkulu sudah kritis. Dari total kuota 99.361,4 Kiloliter (KL) hanya tersisa sekitar 7 ribu KL lagi. Sisa kuota tersebut diprediksi tidak akan cukup sampai akhir tahun 2023 ini. 

Asisten II Setdaprov Bengkulu, Raden A Denni SH MM mengatakan untuk mengatasi kekurangan BBM Solar, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengusulkan tambahan sebanyak 8.571 KL ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Namun, hingga saat ini belum ada kepastian untuk dipenuhi usulan tersebut. 

"Kita harap tambahan ini bisa mencukupi kebutuhan sampai akhir tahun. Tentu kita harus optimis usulannya diakomodir," kata Denni, Kamis (26/10).

Denni menjelaskan, berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan tambahaan kuota BBM Solar tersebut. Komunikasi dengan BPH Migas juga sudah dilakukan. Karena surat usulan tambahan yang dibuat oleh Gubernur Bengkulu sudah diberikan sejak seminggu lalu. 

"Komunikasi kepada BPH Migas sudah dilakukan," tuturnya. 

Dijelaskannya, dari sisi kuota BBM Solar di Provinsi Bengkulu memang sudah sedikit. Sebab, usulan Pemprov Bengkulu untuk kuota BBM Solar tahun 2023 sebesar 721.643 KL. Sementara pemerintah pusat hanya menyetujui 106.611 KL. Parahnya lagi, pada 12 Oktober lalu, kuota BBM Solar Bengkulu justru mendapatkan pengurangan sebesar 6,8 persen. 

Jika usulan tambahan itu tidak diakomor, bisa saja pada akhir tahun nanti terjadi kekosongan Solar subsidi di Provinsi Bengkulu.

"Pengurangan 6,8 persen itu membuat kebutuhan minyak kita tidak akan mencukupi," tambah Denni.

Terjadinya pengurangan kuota tersebut membuat antrean panjang kendaraan di SPBU. Tidak hanya itu, menurut Denni, antrean panjang juga disebabkan penyaluran BBM solar tidak tepat sasaran. Sebab, masih banyak kendaraan angkutan pertambangan dan perkebunan menggunakan BBM Solar. 

"Penyalurannya juga tidak sesuai ketentuan. Karena kita melihat di lapangan banyak juga antrean kendaraan yang bukan angkutan tapi membeli BBM, kemudian dia jual kembali ke masyarakat," bebernya.

Untuk memastikan BBM Solar subsidi digunakan tepat sasaran, semua kepala daerah di kabupaten/kota melakukan pengawasan secara ketat. Begitupun kepada pihak penegak hukum, juga harus terlibat melakukan pencegahan. 

"Bupati/wali kota silakan pantau SPBU yang ada di daerah masing-masing. Agar SPBU menyalurkan BBM kepada yang berhak. Tidak memberikan kepada kendaraan yang dilarang," katanya. 

Denni menegaskan, jika masih ada pihak yang menyalurkan BBM tidak tepat sasaran,  tindakan tegas bisa dilakukan. Karena BBM subsidi itu harus digunakan tempat sasaran.

"Ini perlu kita mengajak kepala daerah dan memantau itu sehingga kepala daerah dapat mengambil tindakan tegas," tandas Denni. (151)

Tag
Share