Caleg Partai Ummat Segera Dicoret, Ini Dia Penyebabnya

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaur Tony Kuswoyo MAP. --

BINTUHAN,BE - Akibat tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), oleh kepengurusan Partai Ummat, maka Caleg yang telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) segera dicoret. Artinya walaupun nanti ada yang mencoblos yang bersangkutan maka dianggap tidak sah.

"Sekarang ini kita masih menunggu klarifikasi parpol yang bersangkutan dan kemudian dibawa ke rapat pleno,"kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaur Tony Kuswoyo MAP beberapa hari lalu.

Dikatakan Tony, dimana berdasarkan catatan dari bagian teknis adapun update laporan penyampaian LADK Perbaikan yakni dari 18 parpol 14 parpol sudah lengkap smentara yang tidak menyampaikan ada empat parpol dengan rincian Partai Ummat (jumlah calon 1), kemudian tiga parpol lainnya yakni PKN PSI dan Partai Garuda memang tidak ada calon dan tidak menyampaikan LADK.

BACA JUGA:Antisipasi Polemik PPDB, Dikbud Lakukan Ini

BACA JUGA:Bantuan Alsintan 50 Unit, Untuk Petani di Daerah Ini

"Disini  ada 14 Parpol yang menyampaikan LADK sisanya tidak menyampaikan hanya Partai Umat,” terangnya.

Ditambahkannya, dimana Partai Ummat memang awalnya sudah berapa kali koordinasi namun setelah waktu yang ditunggu namun LDAK tak kunjung diarahkan dimana salah satunya yakni wajib memiliki rekening dana kampanye parpol yang wajib dilampirkan. Setelah itu baru juga mengupload data masing-masing caleg.

“Untuk konsekuensinya seperti disampaikan sebelumnya dicoret, tapi ini akan kita plenokan terlebih dahulu tapi tidak ada denda meski dicoret, nanti perolehan suaranya dinyatakan tidak sah,” tandasnya. (618)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan