Sampaikan BB Baru Dalang Pencurian Dokumen Desa Ini

Penasehat Hukum, Hartanto--

TAIS, BE - Guna mengungkap dalang dan aktor pencurian berkas dokumen Desa Suban. Pengacara Mantan Kepala Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA), Hartanto SH MH, dalam waktu dekat segera menyampaikan barang bukti (BB) baru akan keterlibatan oknum dan pihak lain, ke penyidik Polres Seluma.

“Untuk mengungkap ini, kami menduga erat ada kaitannya dengan proses pemilihan Kepala Desa Suban,” tegas Hartanto SH MH pengacara mantan Kepala Desa Suban.

Diterangkan, dalam perkara ini ia menduga ada kaitannya pada proses pemilihan Kepala Desa Suban, karena kasus ini muncul saat Neri berniat untuk mencalonkan diri kembali sebagai incumbent di  Desa Suban. Sehingga, kasus ini erat kaitannya dengan politik pemilihan kepala desa Suban.

“Kami sangat berharap jajaran penyidik dapat mengusut tuntas permasalahan ini karena berkemungkinan besar kami akan mengajukan bukti-bukti baru terkait ke ikut sertaan pihak lain,” sampainya lagi.

Ditambahkan, kuat dugaan tersangka Nv yang telah di tangkap dan diamankan di Polres Seluma ini, tidak serta merta melakukan sendiri. Sehingga, diharapkan penyidik bisa menerapkan pasal 55 KUHP.

“Karena tidak mungkin hanya Nv sendiri melakukan aksinya, karena dari awal kasus ini telah ada yang mendalangi,” sampainya.

Terpisah, Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo SH MH untuk tersangka Nv yang telah di tetapkan tersangka sampai saat ini masih dalam pemeriksaan. Untuk memintai keterangan dari tersangka secara intensif.

“Dari BB yang ada terlebih dahulu untuk di crosscek satu. Jika memang ada BB baru silakan saja sampaikan agar semakin mudah dalam penyidikan ini. Sehingga untuk tersangka masih tetap kita tahan guna mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(333)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan