4 Peserta PPPK BU Mundur dan 1 Gagal Resume, Ini Penyebabnya

Pihak BKPSDM BU menyatakan terdapat 4 peserta PPPK yang mengundurkan diri dan 1 peserta gagal resume upload DRH.-APRIZAL/BE -

BENGKULU UTARA, BE - Tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah berakhir pada Minggu 14 Januari 2024 lalu. Berdasarkan cross chek yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten BU, diketahui ada 4 peserta yang mengundurkan diri karena tidak mengisi DRH. Selain itu, terdapat 1 peserta yang gagal resume saat upload DRH ke laman SSCASN.

BACA JUGA:Waterpark di Kepahiang Kemungkinan Dilanjutkan Tahun Ini BACA JUGA:Jauhi Kampanye Hitam hingga Sara, Tim Siber Polda Ikut Awasi Kampanye

 

"Ya, dari hasil tahapan DRH yang berkahir kemarin (Minggu (14/1) terdapat 4 peserta yang mengundurkan diri karena tidak mengisi DRH dan satu peserta yang gagal resume," ujar Kabid Perencanaan dan Pengembangan SDM BKPSDM BU, Muchsinin Azshabat, Senin (15/1).

Dijelasakannya, bahwa 5 peserta tersebut terdiri dari 3 tenaga kesehatan dan 2 dari tenaga guru. Untuk 2 peserta dari tenaga guru yang berhasil dikonfrimasi satu diantaranya mengundurkan diri lantaran pindah domisili ke luar provinsi dan satu peserta lagi gagal melakukan resume DRH ke laman SSCASN. Terkhusus peserta yang gagal resume, pihaknya akan menyurati BKN agar portal SSCASN untuk akun khusus guru ini dapat dibuka, agar dapat meresume DRH peserta gagal resume tersebut. Kemudian  tambah Muchsinin, untuk 3 tenaga kesehatan yang mengundurkan diri, satu peserta beralasan karena lulus dokter spesialis, lalu satu peserta lagi beralasan tidak sesuai penempatan hasil optimalisasi dan satu peserta lagi tidak terkonfirmasi.

"Dari 5 peserta tersebut, 3 diantaranya tenaga kesehatan dan 2 tenaga guru. Terkhusus peserta yang gagal resume akan kita beritahu BKN, agar dapat membuka kembali portal agar resume peserta tersebut dapat diupload," terangnya.

Kemudian lanjut Muchsinin, setelah tahapan pengisian DRH, selanjutnya tahapan pemberkasan dan pengusulan nomor induk PPPK. Pengusulan ini penting, karena menandakan registrasi resmi oleh negara.

"Selanjutnya setelah tahapan ini, psesray diwajibkan untuk pengusulan nomor induk PPPK, ini penting untuk menandakan registrasi secara resmi oleh negara," tukasnya.(127)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan