Kermin Terancam 20 Tahun Penjara, Berkas P21 Segera Sidang

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

BENGKULU, BE - Jaksa Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan berkas Kermin Siin, tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu lengkap atau P21. 

Berkas tersebut dinyatakan lengkap pada 9 Januari 2024 lalu. Disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH, pasal yang dipersangkakan terhadap Kermin Siin, yakni pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

BACA JUGA:Gusnan Siapkan Ribuan Laptop untuk Ini

BACA JUGA:20 Lokasi Terdampak Bencana di Benteng, Ini Nama Lokasinya

Ancaman pidana pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara. Terlebih lagi, perkara ini bukan yang pertama kali dilakukan Kermin. Tetapi sudah dilakukan berulang.

"Berkas P19 itu tanggal 7 Desember, kemudian berkas masuk lagi dan dinyatakan lengkap pada 9 Januari 2024. Untuk pasal yang dipersangkakan yakni pasal pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kasi Penkum, Selasa 16 Januari 2024.

Selain Kermin, satu orang lain yakni Diky Renaldi berkasnya juga dinyatakan lengkap. Diky ditangkap bersamaan dengan Kermin oleh Dit Res Narkoba Polda Bengkulu. Sehingga pelimpahan dilakukan bersamaan. Tetapi untuk pasal yang diterapkan terdapat perbedaan. 

Diky dipersangkakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk Diky pasal yang dipersangkakan pasal 112 ayat 2. Segera berkasnya dilimpahkan ke pengadilan sehingga bisa segera disidangkan," imbuh Kasi Penkum.

Sedikit mengulas tentang sepak terjang Kermin. 

Selain terlibat kasus narkoba, Kermin juga pernah terlibat kasus penganiayaan. Tepatnya pada Bulan Juli 2016, Polres Bengkulu yang saat itu dipimpin Kapolres Bengkulu AKBP Adrian Indra Nurinta melakukan razia narkoba di Lapas Bentiring. 

Terjadi kerusuhan pada razia tersebut, petugas mendapatkan perlawanan dari narapidana blok narkoba. Salah satu yang terlibat adalah Kermin, dia memukul Kapolres menggunakan raket tenis. Kemudian pada bulan Maret 2017, Kermin mendapatkan putusan 7 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang melaksanakan tugas mengakibatkan luka. 

Karena terus bermasalah, ditambah lagi setiap penangkapan pelaku narkoba selalu menyebut nama Kermin di dalam Lapas akhirnya Kanwil Kemenkumham memindahkan Kermin ke Lapas Nusakambangan bulan Oktober 2017 lalu.

Terkait dengan kasus narkoba, Kermin menerima vonis 15 tahun penjara pada Oktober 2013 dan vonis TPPU terkait narkoba pada bulan Oktober 2014 selama 1 tahun penjara.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan