Kampanye Akbar Mulai 21 Januari 2024, Begini Pembagian Zonasinya

KPU RI tetapkan jadwal kampanye akbar-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan jadwal kampanye akbar Pemilu 2024.

Penetapan jadwal kampanye akbar ini tertuang dalam Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024, yang diteken oleh Ketua KPU RI,  Hasyim Asy'ari pada 17 Januari 2024.

BACA JUGA: KPU Siapkan Tahapan Pilpres Putaran ke Dua, Ini Jadwalnya

Pada PKPU tersebut diketahui, kampanye akbar digelar mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024.

Dalam PKPU itu juga diketahui kampanye pemilu melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona, yaitu Zona A, B dan C.

Adapun pembagiannya sebagai berikut:

Zona A, yakni:

1. Aceh

2. Riau

3. Bengkulu

4. Kepulauan Riau

5. Jawa Tengah

6. Banten

7. Nusa Tenggara Timur

Tag
Share