KPU Siapkan Tahapan Pilpres Putaran ke Dua, Ini Jadwalnya
KPU RI-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Pilpres 2024 diikuti oleh 3 pasangan capres dan cawapres. ke-3 pasangan tersebut yakni Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar merupakan pasangan urut 1.
Kemudian pasangan urut 2 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan pasangan urutan ke-3 yakni Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
BACA JUGA: Pilpres Hanya 1 Putaran, Ini Syaratnya
Ke-3 pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 tersebut percaya diri bisa memenangi pemilihan presiden (Pilpres) dalam satu putaran.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua.
Pasalnya, jika tidak ada pasangan capres dan cawapres yang memenuhi syarat kemenangan pada putaran pertama, maka akan digelar pilpres putaran kedua.
Jadwal Pilpres 2024 putaran kedua ini sudah dicantumkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
Masa kampanye untuk Pilpres 2024 putaran kedua direncanakan berlangsung selama 21 hari, yaitu pada 2-22 Juni 2024.
Lalu, pada 23-25 Juni 2024 merupakan masa tenang. Sementara itu, penghitungan suara bakal dilakukan pada 26-27 Juni 2024 dan rekapitulasinya bakal diselenggarakan sampai 20 Juli 2024.
BACA JUGA: Nobar Debat Ketiga Capres, Pendukung Prabowo- Gibran Optimis Menang Satu Putaran
20 Oktober 2024 jadwal Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Demikianlaha informasi ini. Semoga bermanfaat. (*)