Berpotensi Meluas, Kemenkes Sebut Pengobatan Cacar Monyet Ditanggung BPJS

cacar monyet-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-

 

4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

 

5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.

 

6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

 

7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama. 

 

Sementara itu, Plt Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Endang Budi Hastuti mengatakan pemerintah akan meanggung biaya pengobatan bagi pasien cacar monyet, jika penyakit itu masuk daftar penyakit Infeksi emerging (PIE). 

 

"Untuk monkeypox ini bisa ditanggung oleh pemerintah, kita akan punya Permenkes yang mengatur penyakit infeksi emerging itu memang ditanggung pemerintah," ungkapnya seraya menambahkan 

untuk skema pembayaran pengobatan cacar monyet masih disiapkan, tutupnya. (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan