Berpotensi Meluas, Kemenkes Sebut Pengobatan Cacar Monyet Ditanggung BPJS
cacar monyet-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE- Penyakit cacar monyet (Monkeypox) menjadi perhatian dunia. Di Indonesia, kasus penyakit cacar merangkak naik, hingga saat ini sudah terctat 13 pasien penderita monkeypox, penyakit ini berpotensi meluas .
Juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menuturkan selain memberikan vaksinasi secara gratis, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memastikan biaya perawatan pasien cacar monyet bisa ditanggung BPJS
BACA JUGA: Cair Rp 200 ribu per Bulan, Begini Cara Cek Penerima BLT El Nino
BACA JUGA: Mobnas Kepala BKPSDM BU Ditabrak Pelajar, Begini Kronologinya
"Kita kan punya BPJS, jadi kalau nanti tidak kita cover semua seperti covid-19, kita bisa masuk ke dalam mekanisme BPJS. Kan, BPJS itu bisa menanggung berbagai penyakit ya, termasuk sampai saat ini kan covid sudah masuk ke BPJS, " ungkap Syahri.
Diketahui, prosedur untuk melakukan pengobatan BPJS kesehatan dapat dilakukan dengan cara:
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.