Dana BOS Madrasah Sudah Dikucurkan

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani (tengah) menjelaskan soal dana BOS Madrasah di Jakarta--

JAKARTA, BE - Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kucuran dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah 2024 lebih cepat. Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan madrasah bisa segera membelanjakan dana BOS yang sudah diterima masing-masing. 

Informasi terkini pencairan dana BOS Madrasah tahun 2024 itu disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani. "Dikucurkan lebih awal, agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik," katanya di sela Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) di Jakarta pada Senin (15 Januari). 

Pejabat yang akrab disapa Dhani itu menuturkan, pekan depan dana BOS Madrasah sudah bisa dibelanjakan. Dia mengingatkan seluruh madrasah yang menerima kucuran dana BOS, untuk menggunakan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan Kemenag.

Selain dana BOS Madrasah, Dhani mengatakan, pemerintah sedang mengupayakan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) supaya bisa lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. Dana BOS Madrasah yang sudah cair itu mencapai Rp 4,385 triliun.

Dana tersebut untuk seluruh jenjang madrasah, termasuk di Raudhatul Athfal atau PAUD. Dhani mengatakan Kemenag telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag agar mensosialisasikan pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA ini kepada para pemangku kebijakan. 

"Mereka harus memahami dan memedomani Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan BOS pada Madrasah," kata Dhani.

Dia mengingatkan bahwa pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis. Seluruh prosesnya juga harus dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, serta tidak ada konflik kepentingan. 

Jadi harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari satuan kerja dalam pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA. Serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Setiap kegiatan juga harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pembelajaran," katanya. Dengan tetap memperhatikan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Sementara itu, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Muchammad Sidik Sisdiyanto menambahkan, mereka telah meminta Kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk membentuk tim pengelola BOP RA dan BOS Madrasah sebagaimana juknis yang telah ditetapkan. Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan.

Tim Verifikator pada MI Swasta dan MTs Swasta berasal dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk tim verifikator MA Swasta berasal dari Tim BOS Kanwil Kemenag Provinsi.

"Ini semua harus dilakukan, agar proses pencairan bisa dipertanggungjawabkan, tepat sasaran dan akuntabel, mengingat BOS pada Madrasah dan BOP RA ini merupakan program mandatori," jelas Sidik. 

Dia mengatakan hampir seluruh lembaga pendidikan, terutama di awal tahun seperti ini, membutuhkan dana-dana operasional pendidikan. Oleh sebab itu, semua tim pengelola telah bergerak untuk mempercepat pencairan.

"Dan Alhamdulillah, di Minggu kedua Januari ini, bantuan tersebut bisa dicairkan," jelas Sidik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan