Bawaslu Awasi Medsos ASN Karena Ini
Ketua Bawaslu kota, Rahmat Hidayat--
BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai memantau dugaan-dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024. Terlebih lagi, jika ASN terlibat dalam kampanye/sosialisasi baik secara langsung maupun lewat media sosial.
Ketua Bawaslu kota, Rahmat Hidayat mengatakan, untuk memperkuat pengawasan, Bawaslu sudah berkoordinasi ke tingkat Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan). Memantau aktifitas di media sosial, baik facebook, instagram dan saran sosial lainnya. Sehingga, Bawaslu tugasnya tidak sekedar menerima laporan saja, tetapi juga memasang mata dalam mencegah pelanggaran.
"Kalau masuk laporan terkait netralitas ASN langsung kita tindak sesuai aturan berlaku," tandas Rahmat.
Dan menginggatkan kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan politik praktis, yang bisa menjerat ke sanksi pemecatan sesuai Undang-undang ASN.
Secara teknis, Bawaslu akan melakukan pemanggilan untuk diminta klarifikasi serta mentelaah bersama barang bukti yang ada.
"Baru nanti akan menjadi rekomendasi. Dan kita menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai dasar evaluasi ASN yang diduga melanggar tersebut," tegasnya.
Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi menyampaikan ASN di lingkup pemerintah Kota Bengkulu, wajib menjaga netralitas pada Pemilu Serentak 2024 nanti sesuai dengan yang diamanatkan dalam Nomor 5/2014 tentang ASN.
"ASN harus netral, tidak boleh ASN terlibat, apalagi sudah ada lembaga yang mengawasi," sampai Arif.
Dalam aturan undang-undang tersebut, telah termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, dan tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Sebagai ASN harus profesional dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat tanpa terpengaruh kepentingan politik," imbuhnya. (805)