Simpan Sabu di Celana Dalam, 2 Pelaku Dibekuk

Tersangka ditangkap tim opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bengkulu terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. -IST/BE -

BENGKULU, BE - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. 

Dua pelaku ditangkap masing-masing berinisial TF (37) awrga Desa Air Sebakul, Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah dan RB (29) warga Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. 

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Tommy Sahri SH mengatakan, pelaku yang ditangkap pertama adalah RB, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap TF.

BACA JUGA:Motor Dinas Disikat Pencuri di Halaman Masjid Ini

BACA JUGA: Balita Jantung Bocor Terima Bantuan, Ini Dermawan yang Berikan Bantuan

"Yang ditangkap lebih dulu RB, kemudian dari pengakuan RB dia mendapat sabu dari TF alias Black, upaya penangkapan kemudian dilakukan. Dari dua tersangka itu, dua paket sabu siap edar berhasil kami sita sebagai barang bukti," jelas Kasat Narkoba.

Tersangka RB ditangkap di Jalan Pancurmas, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Dari tangan RB, polisi menyita satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Kemudian polisi melakukan pengembangan, hasilnya RB mengaku jika sabu didapat dari TF. Tim opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bengkulu bergerak ke Jalan Raden Fatah Kelurahan Pagar Dewa. 

Di lokasi tersebut, ditangkap didalam rumah. Saat akan ditangkap, TF berusaha menyembunyikan barang bukti sabu didalam celana dalam yang dia pakai. Tetapi upaya tersebut gagal, setelah sabu yang disimpan didalam celana dalam tercecer, sehingga membuat TF kepanasan. 

"Itu salah satu upaya pelaku untuk menyembunyikan sabu. Dia simpan didalam celana dalam," imbuhnya.

Tersangka TF bukan orang baru terkait penyalahgunaan narkoba. Sudah menjadi pemakai sejak 5 tahun lalu sehingga TF sudah paham dimana membeli sabu. Tetapi polisi masih mendalami, dari mana pelaku TF mendapatkan sabu dan dengan motede seperti apa. Kedua pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rizki)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan