Pelajari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, Ini Kata Kepala Inspektorat Kabupaten Seluma

Inspektur Inspektorat Seluma Marah Halim SP MP MSI MAK.--

TAIS, BE - Pemerintah Kabupaten Seluma telah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan beberapa waktu lalu. Menyikapi hal tersebut Inspektorat Kabupaten Seluma, mempelajari lebih lanjut laporan itu dan  segera berkirim surat ke OPD khususnya, OPD yang terdapat temuan dalam LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu ini. 

"Setelah dikonsep kita serahkan dulu ke bupati untuk ditandatangani. Setelah itu baru kita kirim ke OPD-OPD yang masuk dalam catatan LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu ini," tegas Inspektur Inspektorat Seluma Marah Halim SP MP MSI MAK kepada BE, Sabtu, 20 Januari 2024.

BACA JUGA:Pokdakan Kebagian Sarpras, Ini Kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Eddy Aprianto

BACA JUGA:Dispendik Terima DAK Rp 22,1 Miliar, Ini Peruntukan Penggunannya

Disampaikan juga, surat untuk OPD ini saat ini sedang dikonsep. Sebelum nantinya dikirim dan disampaikan ke OPD.  Ketika ditanya OPD-OPD yang terdapat temuan dalam LHP BPK RI ini Marahalim belum mau menjelaskan. Termasuk besaran jumlah temuan hasil audit BPK RI Perwakilan Bengkulu tersebut di OPD.

"Belum kami baca, OPD-OPD mana yang mendapat catatan ini. Kami masih akan pelajari dulu," kilahnya.

Untuk OPD yang nantinya menerima surat kata Marahalim, agar segera menindaklanjuti. Sesuai dengan besaran temuan yang disebut atau tertulis di LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu. Sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.

"Mohon nanti untuk OPD yang nantinya menerima surat, agar segera menindaklanjuti. Sesuai tenggat waktu yang diberikan yaitu 60 hari dan jangan sampai lewat. Karena lewat dari tenggat waktu tersebut, kami akan limpahkan ke APH," pesan Marah Halim. (333)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan