Poktan Terima Dana Replanting Rp 2,3 Miliar, Ini Luas Lahan Kebun Sawit Direplanting di Bengkulu Utara
APRIZAL/BE Salah satu kebun sawit milik petani yang telah mendapatkan program PSR tahun sebelumnya.--
BENGKULU UTARA, BE - Akhirnya, setelah menempuh proses cukup panjang program replanting dimulai. Meski dari 6 Kelompok tani yang mengajukan, baru 1 Kelompok Tani Sido Mulyo di Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara (BU), sudah menerima transfer dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting dari Badan Pengolala Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ke Rekening penampung (Escrow Account) sebesar Rp 2,3 miliar untuk seluas 79 hektare lahan yang direplanting. Transfer dana tersebut diterima setelah dilakukan setelah semua proses dan tahapan usualan telah tuntas hingga ketahap pendatanganan perjanjian kerjasama tiga pihak yakni kelompok tani, Bank dan BPDKS.
"Ya, sudah ada 1 kelompok yang bakal terima transfer dana sebesar Rp 2,3 miliar untuk program replanting tahun ini. Kelompok tersebut yakni kelompok Tani Sido Mulyo yang berada di Kecamatan Giri Mulya Seluas 79 hektare, per hektarnya diberi bantuan Rp 30 juta," ujarnya Kepala bidang Pengembangan Dinas Perkebunan (Disbun) BU, Surya Mulyad, Jumat (27/10)
Dijelaskan Surya, meski sudah masuk ke rekening penampung, kelompok tani belum dapat merealiasikan dana tersebut sebelum kelompok tani telah menyelesaikan semua proses dan tahapan usulan hingga ketahap pendatanganan perjanjian kerjasama tiga pihak yakni kelompok tani, Bank dan BPDKS.
"Dana bantuan masih tersimpan di rekening penampung. Dana tersebut baru bisa dicairkan setelah menyelesaikan semua proses dan tahapan usulan hingga ketahap pendatanganan perjanjian kerjasama," terangnya.
Untuk pencairan dana tersebut jelas Suryadi memang cukup panjang prosesnya. Kelompok tani harus menerima pengajuan pencairan dari pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan fisik replanting terlebih dahulu. Kemudian, kelompok tani mengajukan usulan pencairan itu ke PT. Sucofindo, Setelah usulan di verfikasi PT. Sucofindo mengusulkan pencairan ke BPDPKS. Selanjutnya, BPDPKS mengeluarkan surat perintah mencairkan ke Bank yang ditujukan. Kemudian, bank yang bersangkutan mentransfer dana yang ada di rekening escrow ke rekening kelompok sesuai jumlah yang di ajukan oleh kelompok tani.
"Prosesnya memang cukup panjang tidak bisa dilaksanakan cepat dalam waktu 1 atau 2 hari. Bisa mencapai 1minggu bahkan 2 minggu. Semua ini dilakukan agar pelaksanaan PSR tahun 2023 ini dapat berjalan dengan baik serat sesuaindengan regulasi," tandasnya.(127)