PWI Desak Polisi Hormati Kebebasan Pers, Begini Penjelasan Ketua PWI Pusat

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun didampingi Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Marshal Abadi saat menyampaikan penyelesaian sengketa pemberitaan yang terjadi akhir-akhir ini, Senin 22 Januari 2024.-REWA/BE -

Marshal Abadi menyoroti ketidaktahuan polisi dalam hal jurnalistik dan menegaskan pentingnya mematuhi hasil keputusan Dewan Pers.

"Saya setuju dengan Ketua PWI Pusat, selama itu produk jurnalistik dan jika terjadi sengketa maka itu ranahnya kewenangan Dewan Pers dan bukan polisi," tutur Marshal.

Menurut Marshal, PWI juga menyoroti prioritas polisi, mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan bukanlah urusan yang membutuhkan perhatian mereka. 

Karena masih banyak tugas yang harus dilakukan polisi seperti fokus pada urusan yang lebih besar, terutama persiapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung.

"Daripada sibuk mengurusi sengketa pemberitaan, polisi lebih baik memberikan perhatian yang lebih besar seperti Pemilu 2024, karena masalah sengketa pemberitaan itu tugas dan wewenang Dewan Pers," pungkasnya.(rewa)

 

 

Tag
Share