PWI Desak Polisi Hormati Kebebasan Pers, Begini Penjelasan Ketua PWI Pusat
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun didampingi Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Marshal Abadi saat menyampaikan penyelesaian sengketa pemberitaan yang terjadi akhir-akhir ini, Senin 22 Januari 2024.-REWA/BE -
BENGKULU, BE - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara tegas mendesak polisi agar menghormati kemerdekaan pers dan tidak menindak wartawan terkait kasus sengketa pemberitaan.
PWI mengingatkan bahwa setiap produk jurnalistik yang dihasilkan oleh wartawan merupakan wewenang Dewan Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun meminta pihak kepolisian untuk menjalankan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Dewan Pers.
Yang menetapkan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia termasuk Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Generasi Milenial Ikut Awasi Pemilu
BACA JUGA:Bina Atlet Voli Berbakat, Kapolda Bengkulu Buka Turnamen Liga Bola Voli
Ia menekankan pentingnya mengikuti mekanisme yang telah dibentuk oleh Kapolri dan Dewan Pers dalam menangani sengketa pemberitaan.
"Semua masalah sengketa pemberitaan itu ke Dewan Pers, polisi boleh menerima laporan, tapi kalau itu masalah pemberitaan atau produk jurnalistik maka harus diteruskan ke Dewan Pers," kata Hendry, Senin 22 Januari 2024.
Ia mengaku, Dewan Pers yang memiliki penilaian apakah suatu karya jurnalistik itu sesuai atau tidak.
Sehingga polisi tidak memiliki hak untuk melakukan pemanggilan terhadap wartawan yang membuat pemberitaan tersebut.
"Pemberitaan itu yang menilai Dewan Pers, bukan langsung dipanggil oleh pihak kepolisian. Sesuai dengan kesepakatan dalam MoU antara ketua Dewan Pers dan Kapolri, segala laporan terkait karya jurnalistik harus disampaikan melalui Dewan Pers," tegas Hendry.
Dalam konteks ini, Hendry menekankan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers, dan segala tindakan polisi terhadap mereka harus mengikuti prinsip-prinsip yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
"Saya meminta polisi untuk teruskan ke Dewan Pers jika terdapat sengketa terkait produk jurnalistik. Seluruh kepolisian di Indonesia diharapkan mengerti dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan," tutur Hendry.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Marshal Abadi menekankan bahwa laporan terhadap pemberitaan di media harus diselesaikan di Dewan Pers.