Kemenag Buka Bantuan Operasional Untuk Masjid dan Musala, Berikut Syarat dan Linknya

bantuan operasional masjid ramah-istimewa/bengkuluekspress--

BACA JUGA:Seleksi CASN 2024 Bakal Dibuka dalam 3 Periode, Catat Waktunya

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Bakal Dibuka, Ini Jurusan Paling Banyak Dibutuhkan

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.

Untuk bisa mendapatkan bantuan operasional tersebut,  masjid dan musalah harus memenuhi persyaratan ketentuan sebagai berikut:

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri atas:

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Melalui bantuan operasional tersebut, pihak kemenag  berharap seluruh pihak yang terkait agar dapat berkolaborasi dengan baik demi terwujudnya Masjid Ramah yang aman dan nyaman di seluruh Indonesia. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan