Kemenag Buka Bantuan Operasional Untuk Masjid dan Musala, Berikut Syarat dan Linknya

bantuan operasional masjid ramah-istimewa/bengkuluekspress--

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co- Ini informasi bagus bagi para pengurus masjid dan musala yang ingin meningkatkan sarana dan prasana  rumah ibadah. 

 Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. 

Bantuan itu bertujuan untuk meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana masjid atau musala  terhadap  anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keagamaan, duafa an musafir. 

Dengan besaran bantuan  operasional yang diberikan senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala. 

Pendaftaran pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui  aplikasi Pusaka Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.  

BACA JUGA:Kemenag Buka Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka, Guru Madrasah Bisa Daftar Lewat Link ini

BACA JUGA:Tingkatkan Spirit Layanan Keagamaan, Ini Kata Kepala Kemenag Mukomuko

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. 

Kemudian, tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin  mengatakan  program  pemberian bantuan operasional  masjid Ramah  

Bertujuan  untuk meningkatkan fasilitas masjid dan musala dalam menciptaka ribuan masjid ramah di Indonesia.

Ada lima kategori Masjid ramah, yakni ramah terhadap anak dan perempuan, Ramah Difabel dan Lansia, Ramah lingkungan, Ramah keragaman, dan Ramah duafa dan musafir.

"Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir," ujar Kamauridn dikutip dari laman Kemenag RI, Selasa 23 Januari 2024. 

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan