Kerugian Negara Dugaan Korupsi Lab RSUD Rejang Lebong Segini

Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Rejang Lebong, Fansisco Tarigan MH--

harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong mengungkapkan kerugian negara yang terjadi dalam pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2020 lalu mencapai Rp 1,6 miliar dari total anggaran Rp 4,6 miliar.

"Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, total kerugian negara sebesar Rp 1.612.006.163 atau Rp 1,6 miliar," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fansisco Tarigan MH.

Dijelaskan Kajari, kerugian negara tersebut bertambah dari perkiraan pihaknya saat awal-awal menangani kasus tersebut. Sebab sebelumnya pihaknyamemprediksi kerugian negara diperkirakan berkisar Rp 500 juta. Namun setelah dilakukan perhitungan lagi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, ternyata kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,6 miliar.

BACA JUGA:Pino Raya Terima Rp 18,4 Miliar, 21 Desa Usulkan Ini

BACA JUGA:Mitsubishi Xpander Cross Paling Nyaman dan Tangguh di Kelasnya, Ini Sejumlah Kelebihannya

"Adanya penambahan kerugian negara dari yang sebelumnya kami perkirakan karena adanya item pekerjaan yang tidak dikerjakan, kemudian ada penggelembungan dan lainnya," tambah Kajari.

Dalam kasus tersebut, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari  Rejang Lebong menahan tiga orang tersangka sejak September 2023 lalu. Yaitu Harmansyah selaku PPK, Ivan Disi Septiadi selaku pelaksanan dan Suci Rahmananda selaku konsultan kegiatan.

Terkait dengan perkembangan dari kasus tersebut, diungkapkan Kajari, ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah itu berkas perkaranya akan segera mereka limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu guna proses persidangan.

"Untuk prosesnya, ketiga tersangka dalam kasus ini sudah dilimpahkan ke JPU  dan segera berkasnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu," ungkap Kajari.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert SE menambahkan, dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong tersebut, pihaknya telah menyiapkan empat orang  JPU.

"Untuk persidangan kasus laboratorium RSUD Rejang Lebong ini, kita telah menyiapkan 4 orang jaksa penuntut umum," papar Albert.

Sedangkan untuk kerugian negara dalam kasus tersebut, Albert mengaku, dari total kerugian negara lebih dari Rp 1,6 miliar tersebut, baru dikembalikan ke penyidik Kejari Rejang Lebong sebesar Rp 4,5 juta.

"Untuk aliran dana dari dugaan korupsi dalam kasus in, nanti akan kita lihat dalam fakta persidangan," demikian Albert.(251)

Tag
Share