Pasal Dana Fiskal Stunting, Dewan Ngaku Kecolongan
Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca--
Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Penghujung jabatan sebagai wakil Rakyat, Sebanyak 30 orang anggota DPRD Seluma kecolongan. Pasalnya, anggaran isentif fiskal stunting Rp 5,7 Miliar yang diterima Pemkab Seluma tahun 2023 setelah APBD Perubahan ketuk palu dan disepakati.
Ironisnya, saat ini anggaran tersebut telah di realisasikan.
Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca merasa kecolongan akan hal ini, setelah sesuai berita acara yang telah dibuat antara pemerintah seluma dengan DPRD.
Bahwa dana fiskal stunting Rp 5,7 Miliar ini akan direalisasikan di tahun 2024 oleh Pemkab Seluma. Karena anggaran ini masuk setelah APBD Perubahan 2023 ketuk palu dan disepakati.
BACA JUGA:MA Kabulkan PK Pemkab Kaur tentang Sengketa Pilkades Beriang Tinggi
BACA JUGA:Kesiapan Logistik Pemilu di BU Segini
“Buktinya November dan Desember anggaran direalisasikan tahun 2023, jelas ini menyalahi. Karena berita acaranya ada, bahwa anggaran ini akan direalisasikan tahun 2024 ini,” tegas Ketua DPRD Seluma.
Ditambahkan, Jika memang telah direalisasikan TAPD menyalahi karena anggaran isentif fiskal ini masuk di APBD 2024. Yang artinya TAPD juga melakukan pembohongan kepada DPRD Seluma. Mengingat fungsi DPRD Seluma adalah bagian dari kontrol pemerintah. Hanya saja, kenyataannya pemerintah bertindak terlebih dahulu dan telah timbul permasalahan baru akan melibatkan DPRD Seluma.
"Saat itu ada Pak Sekda datang minta dibuatkan berita acara yang enerangkan bahwa dana fiskal stunting ini akan direalisasikan tahun 2024, kami akomodir waktu itu," ungkap Nofi.
Jika benar dana fiskal stunting ini telah direalisasikan ucapnya jelas sangat menyalahi. DPRD Seluma jelas tidak akan bertanggungjawab, karena ini murni ulah atau perbuatan TAPD. Yang merealisasikan anggaran dengan melanggar kesepakatan. "Terlalu berani mereka (TAPD dan OPD, red), jika memang telah merealisasikan," sesalnya.
Sehingga DPRD Seluma mendukung langka aparat penegak hukum yang saat ini melakukan pengusutan dugaan penyimpangan dan fiktif ya dari realisasi anggaran Stunting ini. Sejauh ini, DPRD Seluma akan mencari kejelasan terkait dana Isentif fiskal ini, dengan akan memanggil TAPD dan OPD terkait untuk menggelar RDP.
"Segera saya akan minta pihak sekretariat menjadwalkan RDP ini. Secepatnya akan kita gelar RDP ini," tutup Nofi.
Untuk itu, DPRD Kabupaten Seluma dalam waktu dekat ini akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD penerima dana isentif fiskal penanganan stunting tahun 2023 lalu. Pemanggilan TAPD dan OPD ini untuk mengklarifikasi terkait alokasi dan realisasi dana isentif fiskal stunting Rp 5,7 Miliar yang diterima Pemkab Seluma tahun 2023 lalu.
"Kami panggil TAPD dan OPD penerima, untuk mengklarifikasi terkait realisasi dana fiskal stunting tahun 2023 lalu. Kita akan gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama TAPD dan OPD penerima," terangnya. (Jefrianto)