MA Kabulkan PK Pemkab Kaur tentang Sengketa Pilkades Beriang Tinggi
IRUL/BE KETERANGAN: Kabag Hukum Setda Kaur saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan keputusan MA terkait sengketa Pilkades Beriang Tinggi,Rabu (24/1)--
Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa Pilkades Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Dengan demikian maka Kades definitif saat ini Tambang Budianto sah secara hukum dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Untuk salinan putusannya sudah kita terima, bernomor 195/PK/TUN/2023, Alhamdulillah PK kita dikabulkan. Ini kita lakukan lantaran kita menilai langkah yang kita ambil sudah tepat sesuai prosedur,"kata Kabag Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Setda Kaur Dasrul Imran SH MH, Rabu (24/1)
Dimana dalam amar putusan itu, Sinarmin yang mengajukan gugatan itu didenda untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta.
Putusan sendiri sudah ditandatangani sejak 24 November 2023, namun lainnya baru diserahkan kepada Pemkab Kaur beberapa hari ini.
Dengan terbitnya salinan PKb itu maka tidak ada persoalan lagi terkait dengan Pilkades di Desa Beriang Tinggi yang terjadi beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Penarikan Retribusi Parkir Belum Dilakukan, Ini Alasannya
BACA JUGA:Istri Oknum Polisi Diduga Ikut Nikmati Uang Sogokan Tes Polri, Begini Pengakuan Saksi
"Jadi ini karena Cakades merasa tidak terima kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu, kemudian PTUN Bengkulu menerima gugatan, kita sempat kasasi ke PT TUN Medan namun kembali kalah sehingga mengajukan PK dan PK kita dikabulkan," terangnya.
Dalam perkara ini Pemkab Kaur sendiri didampingi pengacara Sopyan Siregar SH M Kn, dimana sebelumnya dua pengadilan yakni PTUN Bengkulu dan Medan mengabulkan gugatan Sinarmin dan membatalkan putusan Bupati Kaur tentang pengangkatan Kades Beruang Tinggi.
Namun dengan terbitnya PK maka dua putusan itu dinyatakan batal. Sopyan Siregar dalam keterangan Persnya menambahkan dengan terbitnya PK itu maka secara otomatis keputusan bupati dinyatakan sah.
"Isinya membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Nomor 11/G/2022/PTUN.BKL, tanggal 5 Oktober 2022 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 359/B/2022/PTTUN.MDN, tanggal 12 Januari 2023. Serta Menolak gugatan Penggugat Sinarmin,"tegas Sopyan.
BACA JUGA:Ada 2 PSD di Tahun 2024, Ini Programnya
Sebagaimana diketahui, Sinarmin Cakades yang kalah menggugat SK Bupati terkait pengangkatan Kades rivalnya. Ia menggugat untuk membatalkan putusan bupati terkait pelantikan Kades terpilih dia berharap agar Pemkab kaur membatalkan kades terpilih Tambang Budianto. Ia keberatan atas kemenangan rivalnya, ia sempat menyoal dugaan ada kecurangan lantaran ada 28 pemilih yang sudah pindah domisili, namun masih menggunakan hak pilih. Belum ditambah ada 5 pemilih yang belum menetap 5 bulan di desa itu namun sudah memberikan hak pilih. Serta ada 13 pemilih yang tidak masuk dalam DPT namun justru memberikan hak suara di desanya. (Khairullah)