Dana Hibah Dipangkas, Berkurang Hingga 3 Miliar Disebabkan Momen Besar Ini
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Dr E Syarifudin SSos MSi --
Berdasarkan data Sipanggar Baja Provinsi Bengkulu, sudah ada 350 lembaga memberikan pengajuan dana hibah. Namun yang disetujui ada sebanyak 227 lembaga dan 123 lembaga ditolak, karena tidak lengkap syarat penerima dana hibah.
"Sistemnya sudah ada, kita tinggal merealisasikannya tahun ini," ungkap Syarif.
Disisi lain Syarif menjelaskan, tahun ini selain merealisasi dana hibah. Pemprov juga masih menerima pengajuan dana hibah untuk diverifikasi. Hanya saja, pengajuannya tetap harus memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Lomba Pasar Tertib Ukur Nasional di Mukomuko Dirancang, Ini Tujuannya
Sesuai dengan tata cara pengajuan permohonan bantuan hibah bagi kepada badan/lembaga, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang.
"Semua syarat harus dipenuhi. Tentu dalam verifikasi, kita akan cek ke lapangan. Untuk memastikan, kebenaran data dan kebutuhan dana hibah," tandas Syarif. (Eko Putra Membara)