1 Februari Tarif Parkir Naik, Segini Tarif Barunya

RIO/BE Bapenda Kota dalam waktu dekat akan membagikan SPT, Rompi hingga karcis parkir ke ribuan Juru Parkir (Jukir) se- Kota Bengkulu. Berkenaan tarif parkir naik terhitung 1 Februari 2024.--

BENGKULU, BE - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, dalam waktu dekat akan membagikan SPT, Rompi hingga karcis parkir ke ribuan Juru Parkir (Jukir) se- Kota Bengkulu. Berkenaan dengan tarif parkir mulai naik terhitung 1 Feberuari 2024. Kelengkapan ini wajib dimiliki jukir sebagai tanda legalitas dari pemerintah dalam penarikan retribusi parkir tepi jalan umum. Bila juru parkir tidak memberikan karcis pemilik kendaraan jangan mau membayar uang parkir.

"Kita jadwalkan pada awal Februari sudah dibagikan ke seluruh jukir," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson, Sabtu 27 Januari 2024, kepada BE. 

Sebelumnya, Bapenda telah membina jukir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan kenaikan tarif  baru yang mulai berlaku 1 Februari 2024 nanti. 

"Karcis yang kita keluarkan nanti menjadi dasar penarikan tarif baru yakni mulai 2 ribu untuk motor dan 3 ribu untuk mobil," jelasnya. 

BACA JUGA:Pindah TPS Diperpanjang 7 Februari, Ini Pertimbangan KPU

BACA JUGA:Jika Terindikasi Stunting, Pj Wali Kota Minta Laporkan ke Sini

Ia menegaskan, juru parkir wajib memberikan karcis setelah pemilik kendaraan membayar. Hal ini sangat penting karena karcis tersebut akan menjadi acuan pemkot dalam melihat potensi pendapatan, agar sistem ini berjalan tertib, maka masyarakat juga diimbauselalu mengambil/meminta karcis tersebut. Jika tidak, maka dipastikan jukir bersangkutan merupakan oknum atau ilegal.

" Kalau tidak diberikan karcis, kita minta masyarakat tidak perlu membayar. Karena, yang legal sudah pasti ada karcisnya nanti. selain itu kita sudah berikan seragam/rompi baru, jadi akan kelihatan legalitas jukir itu," ungkap Eddyson.

Adapun target pendapatan dari dari sektor ini sebesar Rp 12 miliar. Angka ini naik dari banding target sebelumnya Rp 9 miliar. 

Eddyson menyebutkan per tiga bulan dilakukan pembinaan, pengawasan dan penertiban terhadap para juru parkir. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan dan penataan tempat parkir berjalan dengan baik, serta tarif retribusi parkir yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Waspada! 5 Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Udang, Berikut Alasannya

" Kita lakukan berbagai upaya meningkatkan realisasi penerimaan retribusi parkir di tahun 2024. Hal ini penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung pembangunan Kota Bengkulu," tandasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan