Pindah TPS Diperpanjang 7 Februari, Ini Pertimbangan KPU
Komisioner KPU Kota Bengkulu, Bambang Meiliansyah. --
Harianbengkuluekspressbacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, memperpanjang proses pengajuan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perpanjangan pendaftarannya hingga 7 Februari 2024. Sebelumnya, pengajuan pindah memilih telah di tutup pada 15 Januari lalu, namun diperpanjang khusus 4 kategori saja.
"Masih dibuka pelayanan pindah memilih tetapi kategorinya saja yang berbeda," ujar Komisioner KPU kota, Bambang Meiliansyah.
Adapun kategori yang bisa melakukan pindah memilih hingga 7 Februari yakni menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara. Masyarakat yang masuk dalam kategori ini diwajibkan minta bukti pendukung berupa surat tugas ditandatanggani pimpinan instansi/perusahaan dan dicap basah. Kemudian, kategori berikutnya menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
"Nah, untuk syarat kategori rawat inap ini surat keterangan dari rumah sakit dan surat pernyataan pendamping," tukas Bambang.
BACA JUGA:Gasak 14 Tabung Gas dan Kotak Amal, Korban Lakukan Ini
BACA JUGA:Produk UMKM Bengkulu Minim Diekspor, Simak Penyebabnya
Selanjutnya, masyarakat yang tertimpa bencana alam juga dapat mengurus pindah memilih yang dibuktikan dengan surat dari BNPB atau kepala desa/lurah atau pemberitaan dari media massa. Kemudian, kategori yang keempat yakni menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang menjalani hukuman penjara/kurungan.
"Dokumen pendukung surat pernyataan dari Kepala Lapas atau Kepala rutan," jelasnya.
Pemilih yang masuk dalam kategori tersebut bisa mengurus pindah memilih ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, kemudian Panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kota.
"PPK dan PPS di setiap kecamatan dan kelurahan siap siaga apabila masih ada yang masih ingin melakukan pindah memilih," tukasnya.
BACA JUGA: Manfaat Bunga Lawang Untuk Kecantikan, Salah Satunya Mengurangi Kerutan
Diketahui, dari hasil proses pengajuan pindah memilih tahap pertama lalu tercatat 2.621 orang. Terdiri dari 1.762 warga yang pindah memilih ke luar kota dan sebanyak 859 warga masuk pindah memilih ke kota Bengkulu. Mayoritas warga yang mengajukan pindah memilih ini, warga yang pindah domisili dan mahasiwa yang sedang menjalani pendidikan. (Medi Karya Saputra)