Kosong, 6 Kepala KUA Dijabat Plt, Ini Daftarnya

IRUL/BE KETERANGAN: Kasi Binmas saat menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kekosongan Kepala KUA di Kabupaten Kaur, Jum’at 26 Januari 2024.--

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur terus memaksimalkan sejumlah pegawainya dalam mengatasi kekurangan penghulu dan kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Dimana 6 dari 15 kepala KUA di Kabupaten Kaur hingga kini kosong dan dijabat pelaksana tugas (Plt).  Kondisi ini dikarenakan masih terbatasnya sumber daya manusia (SDM) di lingkungan kerja Kemenag Kaur.

“Ya dari 15 KUA di Kaur ini, 6 KUA diantaranya dijabat oleh Plt.  Ini karena memang keterbatasan ASN yang memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Kepala KUA,” kata Kepala Kemenag Kaur, H Irawadi SAg MHI melalui Kasi Bimas Wislansyah SPdI, Jumat 26 Januari 2024.

Dikatakan Wislan, 6 Kepala KUA yang dijabat Plt itu yakni  KUA Maje, Luas, Kelam Tengah,  Padang Guci Hulu (Pagulu), Padang Guci Hilir (Pagulir) dan KUA Kinal.

BACA JUGA:Tiga Kasat dan 2 Kapolsek Diganti, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Sekda dan Kepala BKD Seluma Bakal Diperiksa Tipikor untuk Klarifikasi Dugaan Kasus Ini

Dimana  terkait kinerja KUA yang kosong jabatannya dalam tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya tentu sedikit terpengaruh. Namun dalam memberikan pelayan masyarakat sama sekali tidak terganggu. Karena untuk kepala KUA yang kosong tersebut diberi Plt yang diambilkan dari KUA terdekat.

“Untuk jabatan 6 kepala KUA yang kosong ini dijabat Plt oleh kepala KUA terdekat, seperti kepala KUA Maje dijabat oleh KUA Nasal. Kekosongan Kepala KUA ini ada yang pensiun dan juga memang dari awal kosong karena belum ada memenuhi syarat jabatan Kepala KUA,” terangnya.

Ditambahkannya, dimana jabatan kepala KUA ini tidak bisa sembarangan dijabat oleh ASN. Pasalnya seseorang yang menjabat kepala KUA  dan jadi penghulu itu harus memiliki sertifikat penghulu.  Sebab Kepala KUA tidak hanya menjabat kepala KUA saja, namun juga wajib menjadi penghulu dalam pernikahan.

“Penunjukan  Kepala KUA ini  tidak bisa dilakukan sembarangan dan yang bersangkutan itu harus memiliki sertifikat penghulu. Nah untuk kita ASN ini yang ada sertifikat penghulu ini terbatas,” tandasnya. (Irul)

Tag
Share