Guru Honda di Mukomuko Temui Dewan, Mengadukan Masalah Ini

Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Antonius Dalle--

harianbengkuluekspress.bacakoran.co – Gaji guru honorer daerah (Honda) di Kabupaten Mukomuko untuk bulan November dan Desember tahun 2023 belum dibayar. Khususnya bagi guru Honda SD dan SMP dan  belum dibayarnya gaji bulan Desember tahun 2023 untuk guru Honda PAUD. Sehingga, Senin 29 Januari 2024 perwakilan guru Honda Kabupaten  Mukomuko  mendatangi gedung DPRD Kabupaten Mukomuko. Selain itu, tenaga Honda itu juga meminta kepada DPRD Kabupaten Mukomuko dengan tujuanagar dapat memfasilitasi pengangkatan guru Honda menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Perwakilan Honda Kabupaten Mukomuko kami terima dengan baik dan mendengar aspirasi yang disampaikan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Antonius Dalle.

BACA JUGA:Musrenbangcam Kedurang Ilir, Harus Ada Ruang Kreatifitas Anak

BACA JUGA:2 Jabatan Eselon II di Mukomuko Kosong, Ini Jabatannya

Dijelaskan Anton, mengenai soal gaji bagi tenaga guru Honda tahun 2023 sebenarnya tidak ada masalah lagi. Sebab untuk gaji guru Honda SD dan SMP yang dapat ditanggung di APBD hanya untuk 10 bulan, yakni dari bulan Januari sampai bulan Oktober. Sedangkan gaji bulan November dan Desember  dibebankan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Begitu juga dengan gaji guru Honda di PAUD di APBD hanya bisa mengalokasikan untuk 11 bulan yakni dari bulan Januari hingga November. Sedangkan gaji bulan Desember  dibebankan di dana bantuan operasional PAUD (BOP).

“Untuk gaji Honda  secara fungsi penganggaran, kami sudah lakukan dan itu sudah disepakati dengan eksekutif. Bahwa gaji sebenarnya secara aturan kita putuskan  yang 10 bulan ditanggung ABPD yang 2 bulan ditanggung BOS untuk gaji guru honda SD dan SMP. Sedangkan gaji guru Honda PAUD, yang satu bulannya ditanggung BOP  dan yang 11 bulan ditanggung APBD,” bebernya. 

Ia menjelaskan, artinya untuk persoalan gaji guru honda, pihaknya menganggap tidak ada masalah lagi. Yang jadi persoalan sekarang, dana BOS maupun BOP tersebut bisa tidak untuk membayar gaji mereka. Sebelumnya  ia juga sudah meminta data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko terkait penggunaan dana BOS maupun BOP. Tujuannya meminta data tersebut untuk memastikan bahwa gaji guru Honda bisa terbayarkan.

"Namun  pihak dinas tersebut tidak bisa memberikan data," katanya.

Selain itu, Anton juga menyatakan, jika gaji guru Honda dibebankan 100 persen di APBD juga tidak dibenarkan secara aturan. Kemudian juga sudah disampaikan kepada eksekutif, sedangkan terkait dengan pengangkatan PPPK bisa diprioritaskan bagi guru Honda. 

"Kita mendorong keinginan guru Honda tersebut. Sebab pemerintah daerah supaya benar-benar memperhatikan guru Honda bisa diangkat PPPK," tambahnya. 

Ia mengatakan, tentunya jumlahnya juga harus dipertimbangkan untuk mengukur kebutuhan anggaran. Karena beban anggaran untuk gaji dan tidak seluruhnya dibebankan di APBN. Namun ada sebagian dibebankan di DAU. Karena jangan sampai DAU jebol lantaran tidak ada tolak ukur. 

“Kalau keinginan kami, seluruh guru Honda bisa diangkat PPPK. Namun seandainya anggaran APBD tidak mampu mengakomodir semua, maka bisa dilakukan bertahap,” ungkapnya.(budi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan