KPU Telah Tetapkan Tahapan Pilkada di Provinsi Bengkulu , Ini Jadwalnya

KPU telah menetapkan jadwal dan tahapa Pilkada Provinsi Bengkulu tahunn 2024-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada di Bengkulu pada tahun 2024.

Hal itu sebagaimana yang termuat dalam peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur,Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota.

Setelah pemilihan umum (Pemilu) DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD serta pemilihan Presiden dan wakil Presiden pada 14 April 2024.

KPU Provinsi Bengkulu sudah menetapkan tahapan pilkada di Provinsi Bengkulu pada tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Daftar Pilkada Serentak Mulai 27 Agustus 2024, Berikut Penjelasan KPU

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Siap Hadapi Pemilu, Diketahui Setelah Melakukan Ini

Pemilihan kepala daerah (pilkada) di Provinsi Bengkulu secara serentak mulai dari Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Walikota dan wakil Walikota Serta Bupati dan Wakil Bupati.

Tahapan pilkada sudah dimulai sejak 26 Januari 2024 dengan agenda yakni perencanaan program dan anggaran. 

Kemudian, pada 27 -29 Agustus 2024 merupakan jadwal pendaftaran pasangan calon kepada daerah ke KPU.

Lalu, pada 27 November 2024 akan dilakukan jadwal pemungutan suara.

Sehingga dari hasil pemungutan suara itu  nanti akan diketahui pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wkil Bupati serta Walikota dan wakil walikota 5 tahun ke depan.(Asrianto)

Adapun jadwal dan tahapan Pilkada di Provinsi Bengkulu pada tahun 2024 yang sudah ditetapkan KPU adalah sebagai berikut:


Jadwal Pilkada di Provinsi Bengkulu 2024-Istimewa/Bengkulu Ekspress-


Jadwal Pilkada di Provinsi Bengkulu 2024-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Tag
Share