Bawaslu Panggil Oknum ASN, Ini Dia Sebabnya

--

Harianbengkuluekspressbacakoran.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, memanggil oknum pejabat Kota Bengkulu untuk proses klarifikasi terhadap dugaan tidak netral yang dilakukan oleh ASN Pemda Kota. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Bawasli Kota Bengkulu, Rabu 31 Januari 2024. Kasus tersebut menyeret 3 orang pegawai dilingkungan Dinas Kesehatan, dengan temuan membagikan bahan kampanye. 

"Sesuai laporan yang kami terima sebelumnya, maka hari ini sudah dilakukan proses klarifikasi. Pejabat yang dilakukan klarifikasi hari ini Kepala dinas dan 2 orang staf pegawai lainnya," ujar Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa Bawaslu Bengkulu, Ahmad Maskuri. 

Untuk diketahui, dugaan ini berawal adanya laporan yang dihimpun dari posko pengaduan pada pertengahan Januari 2024.  Bawaslu saat itu langsung merespon cepat dengan melakukan pemeriksaan ke kantor Dinkes kota Bengkulu. Dari pemeriksaan itu ditemukan barang bukti berupa mukena dan brosur salah satu Calon Legislatif (Caleg) sebagai bahan kampanye.

Bawaslu pun langsung mengkaji hukuman terhadap dugaan ASN tidak netral tersebut.  Hasil kajian disepakati dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:KPU Rampungkan Pengemasan Logistik Pemilu, Ini Dia Jumlah Surat Suara yang Disalurkan

BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan, Kemendikbudristek Perpanjang Pendaftaran SMK Pusat Keunggulan, Ini Jadwal dan Linknya

"Hasil kajian hukum kami ditetapkan menjadi status temuan dan dilakukan proses penanganan klarifikasi selama 14 hari. Dan itu yang sudah kita lakukan sekarang," jelasnya. 

Meski telah dimintai klarifikasi, namun ia belum bisa membeberkan hasilnya karena masih memerlukan proses lanjutan untuk pendalaman masalah.

"Dari keterangan yang kita dapatkan akan dilakukan pendalaman secara mendetil. Terutama siapa saja yang mendapat bahan kampanye tersebut akan dimintai klarifikasi," terangnya. 

Selanjutnya, hasil klarifikasi tersebut akan dilakukan kajian hukum kembali, dan hasilnya akan dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi yang diteruskan ke Komisi Aparatu Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang memiliki otoritas. 

BACA JUGA:Dipercaya Membawa Keberuntungan , Berikut 8 Kue Khas Imlek dan Maknanya

" Ya artinya masih ada mekanisme yang harus kita lalui dan kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk tindak lanjutnya," pungkasnya. 

Berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 pasa 74 menyebutkan pejabat negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta Pemilu baik sebelum, selma dan sesudah masa kampanye. 

Larangan yang dimaksud seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya,termasuk anggota keluarga dan masyarakat. (Medi Karya Saputra)

Tag
Share