Beli LPG Subsidi Wajib Daftar di Pangkalan, Ini Syaratnya

Distribusi LPG subsidi untuk masyarakat harus terdaftar terlebih dahulu di pangkalan. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Pembelian gas LPG 3 kilogram (Kg) tidak bisa sembarangan lagi. 

Masyarakat wajib terdaftar sebagai pengguna LPG subsidi di pangkalan terdekat. Jika belum terdaftar, maka dipastikan tidak bisa membeli LPG subsidi.

Sales Area Manager Retail Bengkulu, Mochammad Farid Akbar mengatakan, masyarakat diminta segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG terdekat.

"Tujuannya tidak lain agar pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran," kata Farid, Rabu, 31 Januari 2024. 

BACA JUGA:Kuota LPG 3 Kg Dipangkas, Pemprov Berdalih Begini

BACA JUGA:Warung Kecil Diizinkan Jual LPG 3 Kg, Tapi Penuhi Syarat Ini

Dijelaskannya, penyaluran LPG subsidi memang harus tepat sasaran. Sebab, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Baik penggunaan LPG subsidi untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

"Sebagai tindak lanjutnya, juga telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas tertentu tepat sasaran. Jadi, harus benar-benar tepat sasaran," tambahnya. 

Untuk Provinsi Bengkulu sendiri, menurut Farid, LPG subsidi didistribusikan ke 30 agen dan 2.631 pangkalan. Kuotanya tahun ini  sebanyak 54.631 Metrik Ton (MT).

BACA JUGA:Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Subsidi Pakai KTP, Ini Kategori Masyarakat yang Dilarang Beli

"Kami minta masyarakat turut mengawasi dan melaporkan. Apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran, segera laporkan kepada pihak berwenang," tegas Farid. 

Semenetara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. 

"Proses pendataan hingga pencocokan data konsumen rumah tangga dan usaha mikro dilakukan pada sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg," ujar Nikho.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan