Puskaki Dukung APH Usut Isentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar, Ini Alasannya

Puskaki Dukung APH Usut Isentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar,, ketua Puskaki, Melyansori-JEFRY/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co- Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) mendukung aparat penegak hukum (APH) Kejari dan Polres Seluma untuk mengusut dugaan penyelewengan dana isentif fiskal stunting

Yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma Rp 5,7 Miliar yang diterima dari Kemenkeu tahun 2023 lalu. 

Ketua Puskaki Bengkulu, Melyansori mengatakan Puskaki Bengkulu siap mendukung dan mengawal APH mengungkap dan mengusut  dugaan penyelewengan dana isentif fiskal stunting Rp 5,7 Miliar. 

"Harus diusut tuntas ini, APH harus tegas. Kami Puskaki siap mendukung dan mengawal," tegasnya.

BACA JUGA:  Siswi SMP "Digarap" Ayah Kandung, Begini Kejadiannya

BACA JUGA:Pemerintah Harus Hadir di Tengah Masyarakat, Ini Pesan Bupati

Ditegaskannya, bahwa dana isentif fiskal stunting ini sudah jelas peruntukannya yaitu untuk percepatan penurunan stunting.

Sehingga alokasi maupun realisasi dana isentif fiskal stunting ini harus diusut dan ditelusuri detail oleh APH. 

"Apalagi informasi yang kami dapat, mulai dari alokasi sampai realisasi tanpa ada rapat bersama. Dari sini saja sudah terlihat jika ada permainan, jadi harus diusut tuntas ini,"sampainya

Aktivis anti korupsi ini juga menyoroti realisasi dana isentif fiskal ini jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2023.

Di PMK ini jelas disebutkan bobot atau nominal realisasi di OPD penerima. Namun, yang menjadi ironis lagi adalah saat pengusutan yang sudah dilakukan. Justru, adanya silva pada anggaran stanting

"Di PMK ini jelas disebutkan. OPD-OPD penerima juga bobot atau besaran nominal yang harus diterima OPD. Namun, saat diklarifikasi justru adanya temuan anggaran yang menjadi silva,," ucapnya.

Sementara di Seluma tambahnya, dana isentif fiskal stunting hanya dialokasikan di enam organisasi perangkat daerah. Enam OPD ini yaitu Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Perkimhub, DP3AP2KB, Dinas PMD dan DLH.

"Info yang kami dapat juga, OPD ini cuma diminta menyiapkan SPJ. Tidak pernah melihat bentuk uangnya seperti apa," ungkap Melyansori.

Tag
Share