PPDB Wajib Gunakan Domisili Asli, Begini Penjelasan Gubernur Rohidin

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menggelar pertemuan dengan Forum Kepala Sekolah SMA/SMK/MA se-Kota Bengkulu di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis, 1 Februari 2024.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co  - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 akan dilakukan pada pertengahan tahun ini.

Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah, menegaskan  penerimaan siswa/siswi SMA/SMK/MA di Provinsi Bengkulu   wajib menggunakan domisili asli dan KTP orang tua asli.

"Zonasi itu harus mematuhi berdasarkan domisili asli, tidak masuk Kartu Keluarga (KK) domisili paman, kakak, dan lain sebagainya," kata Rohidin usai melakukan pertemuan dengan  Forum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK/MA se-Kota Bengkulu di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu, 1 Februari 2024.

Rohidin mengatakan, proses PPDB harus diperiksa secara teliti. Jangan sampai ditemukan ada ditemukan pemindahan KK baru.

BACA JUGA:Berhasil Pertahankan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkot Bengkulu Kembali Raih Penghargaan

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Akui Hutan Rusak Parah, Imbau Masyarakat Agar Lakukan Ini

Untuk itu, lampiran KK asli dan KTP orang tua wajib dilakukan.

"Memindahkan KK tidak diperbolehkan. Harus melampirkan KK asli dan KTP orang tua," tuturnya.

Tidak hanya itu, Rohidin juga meminta agar sebelum penerimaan siswa baru ada rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu. 

Hal itu untuk memastikan kuota siswa/siswi sesuai ruang belajar yang tersedia. Agar tidak terjadi penambahan kuota sepihak yang dapat merugikan sekolah swasta.

"Kepala SMA/SMK/MA se-Kota Bengkulu bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu harus mempunyai kepastian jumlah kuota yang harus diterima pada tahun ajaran 2024/2025 mendatang," tambahnya.

Rohidin meminta agar Dikbud Provinsi Bengkulu bersama Kepala SMA/SMK/MA se-Kota Bengkulu menetapkan jadwal penerimaan siswa/siswi baru sesuai dengan tanggal yang ditentukan. Agar sekolah swasta tidak kehabisan calon siswa/siswi pada saat proses penerimaan.

"Jadwal juga harus ditetapkan (penerimaan) siswa/siswi dari tanggal berapa sampai tanggal berapa. Jadi ketika  tidak dapat sekolah negeri, otomatis bisa mendaftar ke sekolah swasta," ungkap Rohidin.

Rohidin menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk pemerataan pendidikan di Provinsi Bengkulu. Sehingga para orang tua dan pelajar dapat dipastikan mendapatkan sekolah baru.

Tag
Share