3 Tahun Ditiduri Ayah Kandung, Begini Kronologisnya

Palaku pencabulan anak, SS (39) bersama anak dan istrinya sebelum diringkus Polres BS, Rabu, 31 Januari 2024.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

"Pelaku telah berhasil diamankan tanpa perlawanan, serta langsung membawa pelaku ke Mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku SS  telah membekam di jeruji Polres BS dan dikenakan tindakan pidana Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan dengan denda paling banyak Rp 72 juta.

“Untuk motifnya sampai saat ini karena pelaku nafsu dan khilaf, tetapi untuk membuktikan hal tersebut pelaku akan menjalani tes kejiwaan nantinya,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan