3 Tahun Ditiduri Ayah Kandung, Begini Kronologisnya

Palaku pencabulan anak, SS (39) bersama anak dan istrinya sebelum diringkus Polres BS, Rabu, 31 Januari 2024.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co – Masyarakat di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dihebohkan dengan berita kasus perbuatan bejat yang dilakukan ayah kepada anak kandungnya. 

Pelaku tersebut, yaitu SS (39) warga Kecamatan Kota Manna yang menggarap anak kandungnya, yaitu AS (15) yang masih duduk di bangku kelas 3 di salah satu SMP favorit di BS.

Bahkan, saking bejatnya SS kepada anak kandungnya, ia tega melakukan tindaknya tersebut sejak 3 tahun lalu, ketika sang anak masih duduk dibangku SMP kelas 1. 

Tindakan yang dilakukan SS tersebut adalah memaksa anaknya untuk melayani nafsu bejatnya layaknya suami istri. Bahkan, yang lebih mirisnya lagi ayah beranak tiga tersebut memiliki istri yang berparas cantik. 

BACA JUGA: PPDB Wajib Gunakan Domisili Asli, Begini Penjelasan Gubernur Rohidin

BACA JUGA:Berhasil Pertahankan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkot Bengkulu Kembali Raih Penghargaan

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalu Kasi Humas AKP Sarmadi SH MH menyampaikan pelaku melakukan tindakan tersebut saat sang istri atau ibu dari korban IL (39) tahun sedang pergi ke pasar yang merupakan kegiatan rutin pada pagi hari. 

Kejadian tersebut pertama kali diketahui Minggu, 28 Januari 2024 lalu, sekira Pukul 07.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Kota Manna.

“Pada saat sang ibu korban pergi ke pasar, korban dengan pelaku tinggal berdua di rumah. Pelaku memaksa korban untuk melayaninya dengan mengancam dan memaksa korban,” ujar Sarmadi kepada BE, Kamis, 1 Februari 2024.

Lebih lanjut, Sarmadi menjelaskan korban yang dipaksa ayah kandungnya untuk melakukan hubungan badan tidak berani untuk menolak. Bahkan, ancaman yang diberikan SS kepada anak kandungnya adalah akan memukul korban atau menyiksa korban.

“Pelaku mengancam akan memukul korban jika korban menolak. Dengan ancaman dari pelaku tersebut, akhirnya korban pasrah,” jelasnya.

Sarmadi membenarkan dari hasil penyidikan sementara pelaku telah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya selama 3 tahun. Sehingga dipastikan tindakan tersebut telah dilakukan berulang kali dan tidak pernah diketahui oleh sang ibu korban. 

"Sejak korban klas 1 SMP dari hasil penyidikan telah dicabuli oleh pelaku dan akhirnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Bengkulu Selatan," ungkapnya. 

Adapun pelaku dilaporkan pada Selasa, 30 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB dan atas laporan tersebut Tim Totaici Polres BS telah mendapatkan informasi keberadaan pelaku  sedang berada di rumahnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan