PPPK Bisa Duduki Jabatan Fungsional, Ini Kriterianya Beserta Syarat Naik Pangkat

PPPK Kabupaten Kaur yang dilantik beberapa waktu lalu-Airullah/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Pasalnya, mereka bisa naik pangkat dan bisa menduduki jabatan fungsional.

Hal itu berpedoman pada Perpres Nomor 38 Tahun 2020, jabatan yang bisa diisi oleh PPPK meliputi jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi.

BACA JUGA: Jelang Pilpres 2024, Jumlah Hoax Meningkat, Ini Kata Menkominfo

BACA JUGA: Perpanjang SIM dari Rumah, Ini Caranya

Juga, jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK sebagaimana sudah ditetapkan pada keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023 perubahan dari Nomor 1197 Tahun 2021.

 

Jabatan fungsional merupakan jabatan yang memiliki fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

 

Jabatan fungsional keahlian meliputi ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama, sementara jabatan fungsional keterampilan meliputi pemula, terampil, mahir, dan penyedia.

 

Adapun kriteria Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut :

 

1. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;

2. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan