Mantan Dirut PDAM Divonis 12 Bulan, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

RIZKY/BE Mantan Dirut PDAM Tirta Dharma Bukit Kaba, Orin Retnowati mendengarkan putusan yang dibacakan hakim ketua Agus Hamzah pada sidang yang berlangsung di PN Tipikor Bengkulu, Selasa 6 Februari 2024.--

Harianbengkuluekspressbacakoran.co - Sidang perkara dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Bukti Kaba, Kabupaten Rejang Lebong, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 6 Februari 2024. Majalis hakim yang diketuai Agus Hamzah SH MH membacakan putusan untuk terdakwa Orin Retnowati selaku mantan Direktur PDAM Tirta Dharma.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun atau 12 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 68 juta. Jika tidak dibayar harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 1 tahun.

"Menyatakan terdakwa Orin Retbnowati terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, yakni pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Mejatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 68 juta subsidair 1 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Agus Hamzah membacakan putusan dihadapan terdakwa, Selasa, 6 Februari 2024.

Putusan dari majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lebong, yang dibacakan pada 3 Januari 2024 lalu. Saat itu, JPU menuntut Orin pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Membayar uang pengganti Rp 450 juta subsidair 1 tahun penjara. Menanggapi putusan dari majelis hakim itu, baik penuntut umum dan terdakwa belum menyatakan sikap, mengajukan banding atau menerima putusan.

BACA JUGA:DPRD Bahas 21 Propemperda, Ini Komitmen Anggota DPRD Kota Bengkulu

BACA JUGA:Pj Wali Kota Warning Pegawai Puskesmas, Sidak Puskesmas Di Sini

Disinggung putusan lebih ringan, JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga Putra SH MH, apapun keputusan hakim harus dihormati. Salah satu yang menjadi perhatian terkait beban uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa. Nominal Rp 450 juta, yang dibebankan pada terdakwa oleh jaksa berdasarkan audit kerugian negara BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), tetapi pada putusan, hakim berpendapat lain, mereka menghitung sendiri kerugian negara. Tidak heran jika hakim akhirnya memutuskan Orin hanya membayar Rp 68 juta.

"Akan kami bahas dengan tim, kemungkinan kami akan banding. Hakim menghitung sendiri kerugian negara Rp 68 juta yang dibebankan pada terdakwa. Padahal nominal Rp 450 juta itu berdasarkan audit dari BPKP," pungkas Abi.

Sekedar mengingatkan, Orin ditahan Kejari Rejang Lebong tanggal 9 November 2023 lalu. Orin diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana representasi direksi dan gaji bruto tiap bulannya. Dengan kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka mencapai Rp 454 juta. Modus yang dilakukan yakni dengan mengeluarkan memo untuk meningkatkan penghasilannya.

Padahal apa yang ia lakukan tersebut tidak memiliki dasar hukum seperti peraturan daerah. Sementara PDAM Tirta Dharma saat ini telah berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba tersebut, merupakan Badan Usaha Miliki Daerah. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan