DPRD Bahas 21 Propemperda, Ini Komitmen Anggota DPRD Kota Bengkulu

Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Marliadi.--

Harianbengkuluekspressbacakoran.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, menggelar internal dalam rangka penyampaian usulan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024, Selasa 6 Februari 2024. Adapun jumlah rancangan perda baru yang diusulkan sebanyak 17 perda, ditambah 4 perda yang merupakan lanjutan pada tahun sebelumnya. 

"Tadi diusulkan 19 tetapi yang disetujui 17 raperda, kemudian ditambah 4 raperda lama, jadi totalnya 21 yang akan dimasukkan propemperda tahun ini," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Marliadi kepada BE, Selasa, 6 Februari 2024. 

Tahap selanjutnya, dewan menggelar paripurna untuk meminta masukkan anggota dewan lainnya terhadap 21 usulan raperda yang dimasukkan dalam propemperda tahun 2024. Nanti ada masukkan dan pandangan dari fraksi sebelum dibahas lebih lanjut. 

''Setelah diparipurnakan, dewan melalui Bapemperda ini memulai proses pembahasan tingkat pertama berdasarkan skala prioritas,'' kata Marliardi. 

BACA JUGA:Pj Wali Kota Warning Pegawai Puskesmas, Sidak Puskesmas Di Sini

BACA JUGA:Perpusda Hadirkan Koleksi Buku Baru

Ketua Bapemperda Kota Bengkulu Solihin Adnan mengatakan, melihat banyaknya usulan dari raperda ini menunjukkan Pemerintah kota dan DPRD Kota Bengkulu, sangat memperhatikan kepentingan masyarakat serta menjaga keseimbangan penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga dibentuk payung hukum yang nantinya menjadi landasan untuk menjalankan program-program pro rakyat kedepan. 

"Kita atur lagi skala prioritasnya terutama yang sudah pernah dibahas tingkat pertama, sehingga tinggal dilanjutkan lagi," sampainya.  

Menurutnya, sangat pentingnya perencanaan dan proses penilaian sebagai langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah, tidak terlepas dari kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap rancangan Perda yang masuk dalam Propemperda disamping kuantitas, sangat penting memperhatikan kualitas, agar Propemperda yang dihasilkan dapat memberikan solusi dan kebutuhan hukum bagi masyarakat. 

Sedangkan, untuk perda yang telah disahkan Solihin berharap produk hukum ini dapat dijalankan dengan maksimal oleh Pemkot, seperti perda penyelenggaraan perparkiran yang lebih menekankan pada batas-batas penarikan parkir tepi jalan umum, sehingga bisa lebih jelas dan dilindungi payung hukum. (Medi Karya Saputra)

Propemperda Pemkot-DPRD Kota tahun 2024. 

NO. Judul raperda

1 Perubahan terhadap Perda 28 tahun 2003 tentang pembentukan kelurahan dan kecamatan. 

2. Perubahan atas perda 01 tahun 2011 tentang pelayanan kesehatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan