Sidang Tuntutan Samisake Ditunda, Ini Alasan Majelis Hakim
RIZKY/BE Empat orang terdakwa dugaan korupsi Samisake Jilid I mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Tipikor Bengkulu. Sidang ditunda lantaran JPU belum siap dengan tuntutannya.--
Harianbengkuluekspress.id - Sidang agenda tuntutan kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir satu miliar satu kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu jilid I tahun anggaran 2013, yang semestinya berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 7 Februari 2024, ditunda. Majelis hakim memutuskan menunda sidang sampai 16 Februari 2024. Hal itu karena JPU Kejari Bengkulu belum siap dengan berkas tuntutan untuk 4 orang terdakwa.
Menanggapi tuntutan belum siap, Ranggi Setiyadi SH kuasa hukum terdakwa, cukup kecewa, meski ini baru penundaan yang pertama.
"Agendanya tuntutan, tetapi jaksa belum siap dengan tuntutannya. Yang bagaimana lagi, kita ikuti saja," ujar Ranggi.
Jika pekan depan sudah memasuki agenda tuntutan, Ranggi memastikan akan mengajukan pembelaan. Hal itu didasari dari fakta persidangan dan keterangan saksi selama persidangan. Salah satunya, minimnya pengawasan dari pihak terkait sehingga banyak pinjaman samisake tidak tertagih. Disisi lain, Ranggi juga meminta agar penyidik Kejari Bengkulu, tidak berhenti dengan 4 terdakwa saja. Selain pengelola atau kepala koperasi, diduga masih banyak pihak yang harus bertanggung jawab karena punya peran terjadinya korupsi Samisake.
BACA JUGA:Diduga Palsukan 44 Data Nasabah, Sidang Korupsi KUR Ini Dilanjutkan
"Pihak yang membuat regulasi dan peraturan harusnya bertanggung jawab, tidak hanya kepala koperasi saja yang terlibat," imbuh Ranggi.
Total kerugian negara korupsi Samisake sekitar Rp 1 miliar. Kerugian negara itu belum seluruhnya pulih. Tersangka yang telah mengembalikan diantaranya Akhir Mili selaku Ketua Koperasi SP Mandiri mengembalikan Rp 156 juta dan tersangka Rustam Hamzah selaku Ketua Koperasi SKIP Mandiri mengembalikan Rp 58 juta.
Berikutnya, Junilawati Sekretaris Koperasi SKIP Mandiri mengembalikan Rp 1,9 juta dan ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri mengembalikan Rp 26 juta. Dengan demikian total kerugian negara yang dikembalikan sementara Rp 240 juta.
Data terhimpun, kerugian negara Rp 1 miliar itu berasal dari beberapa koperasi. Seperti BMT Kota Mandiri Rp 739 juta, Koperasi SP Mandiri Rp 156 Juta dan Koperasi Sekip Mandiri Rp 178 juta. Jika para tersangka tidak mengembalikan kerugian negara, maka aset milik mereka akan disita ntuk membayar kekurangan dari kerugian negara yang ditimbulkan. (Rizki Surya Tama)