Aktivasi Rekening PIP Terakhir 29 Februari, Ini Caranya
siswa/siswi menunjukkan Karti Indonesia Pintar-Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Masih banyaknya penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) belum melakukan aktivasi rekening.
Aktivasi itu hanya bisa dilaksanakan oleh peserta didik, orang tua dan wali siswa calon penerima PIP.
Jika aktivasi rekening tak kunjung dilakukan pada batas waktu yang ditentukan, imbasnya calon penerima PIP statusnya dibatalkan sebagai penerima bantuan PIP.
Terkait hal itu, baru-baru ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memberikan kesempatan bagi calon penerima bantuan. Dengan memperpanjang jadwal aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP).
Melalui Instagram resmi @sobatpip mengumumkan perpanjangan batas aktivasi rekening PIP Kemdikbud bagi siswa yang masuk dalam SK Nominasi penerima tahun 2023.
Berdasarkan pengumuman tersebut, batas akhir aktivasi diperpanjang hingga 29 Februari 2024.
" Yuk, segera lakukan aktivasi di bank penyalur." tulis pengumuman tersebut dikutip Rabu2024.
BACA JUGA:Disdik Pastikan PIP Berlanjut Tahun Ini, Besarnya Segini
Perlu diketahui, program bantuan PIP Kemdikbud adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar
Dari pemerintah kepada siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Menurut laman resminya, PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun.
Pemerintah telah menambah besaran nominal PIP 2024, untuk jenjang SMA-SMK besaran nominal PIP naik jadi Rp 1, 8 Juta/tahun/siswa.
Besaram nominal PIP jenjang SMP sederajat senilai Rp 750 ribu per tahun per siswa.
Adapun besaran dana bantuan PIP untuk jenjang SD sederajat yaitu Rp 450 ribu per tahun per siswa.