KPU Rakor Bersama Parpol, Ini Topik yang Dibahas

APRIZAL/BE Pelaksanaan Rakor yang dilakukan oleh KPU BU, Sabtu, 10 Februari 2024, menjelang pelaksanaan pemilu 14 Februari, Sabtu 10 Februari 2024.--

Harianbengkuluekspresss.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), menggelar rapat koordinasi (rakor) kesiapan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024, pada Sabtu pagi, 10 Februari 2024, di ruang aula KPU BU. Rakor ini melibatkan pengurus partai politik, Bawaslu, TNI-Polri dan Pemkab BU. Selain, rakor kesiapan penghitungan suara (tungsura), KPU juga melakukan rakor penetapan kursi calon terpilih dan penyampaian LPPDK serta kesiapan tahapan masa tenang.

Komisioner KPU BU, Divisi Teknis Ganti Budiarto mengatakan, dalam rakor ini, KPU menyampaikan berbagai teknis persiapan pelaksanaan pemilu 2024, serta mengingatkan kepada pihak parpol terutama caleg agar serius dalam penyampaian LPPDK. Sebab jika tidak menyampaikan, maka bisa berdampak buruk yaitu tidak ditetapkannya caleg sebagai calon terpilih nantinya.

"Ya, dihari menjelang Pemilu, kita melakukan rakor terhadap kesiapan Tungsura dan juga mengingatkan kepada pihak Parpol agar dapat menyampaikan LPPDK, mulai dari tanggal 23 hingga 28 Februari 2024 mendatang ke Kantor Akuntan Publik,"terangnya.

Kemudian Ganti juga menyampaikan bahwa pihaknya juga memberikan informasi penting kepada para peserta pemilu, terutama kepada pengurus partai politik, untuk melakukan penertiban secara mandiri sebelum penertiban serentak yang akan dilakukan pada tanggal 11 Februari 2024. Hal ini dianggap penting guna memastikan kelancaran proses pemilu dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mempengaruhi integritas pemilu.

BACA JUGA:Siapkan Tim di TPS Rawan Banjir, Ini Tujuan BPBD Kota Bengkulu

BACA JUGA:Masyarakat Meriahkan Imlek, Ini Dia Harapan Warga Keturnan Tionghoa di Bengkulu

"Dalam Rakor ini kami juga berharap Peserta Pemilu untuk dapat menertibkan APK secara mandiri sebelum 11 Februari 2024, mengingat pada tanggal tersebut sudah masuk masa tenang," harapnya.

Lebih lanjut, Ganti menuturkan, secara umum kesiapan Pemilu 14 Februari 2024 dalam pelaksanaan pemilihan sudah diangka 99 persen. Termasuk dengan pendistribusian C6 atau C pemberitahuan memilih ke KPPS yang telah dilaksanakan dan juga terhadap pelaksnaan pendistribusian logistik ke TPS sulit yang akan dilaksanakan pada H-3.

"Untuk persiapan kita sudah mencapai 99 persen, tinggal melakukan pendistribusian logistik untuk TPS sulit. Kalau yang lainnya sudah semua,"ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut juga, Ganti menjelaskan, dalam pemilu terdata 3 jenis pemilih, yakni pemilih tetap, pemilih tambahan dan pemilih khusus. Untuk pemilih tetap pemilih yang sudah terdata di KPU dan terdata di daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian, pemilih tambahan adalah kategori pemilih yang pindah memilih ke TPS lain dari TPS yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:Mobil Listrik Toyota BZ2X, Segini Harga dan Spesifikasinya

Terkahir pemilih khusus kategori pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih khusus dapat ikut memilih dengan membawa KTP atau identitas lain ke TPS. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan hak suara dengan pertimbangan ketersediaan surat suara di TPS.

"Pada 2024 ini ada 3 jenis pemilih yakni pemilih tetap, pemilih tambahan dan pemilih khusus. Ketiga kategori ini digunakan sebagai standar pemilu," pungkasnya. (Afrizal).

 

Tag
Share