Masa Tenang Kampanye Pemilu, Ini Larangan dan Sanksi Bagi yang Melanggar

Masa Tenang Kampanye Pemilu, Ini Larangan dan Sanksi Bagi yang Melanggar -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspres.id - Saat ini sudah memasuki masa tenang kampanye pemilu 2024. Masa tenang Kampanye mulai hari ini Minggu 11 Februari hingga 13 Februari 2024.

Sedangkan masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024 dan/atau tim kampanye baik pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon DPD telah berakhir pada Sabtu 10 Februari 2024.

Sedangkan waktu pemilihan atau pencoblosan akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024 mulai pukul 07;00 WIB.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

BACA JUGA:Memasuki Masa Tenang, Peserta Pemilu Dilarang Lakukan Ini

BACA JUGA:APK Mulai Ditertibkan, Ini Imbauan Bawaslu Benteng

Bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama masa tenang kampanye Pemilu 2024, ada ancaman pidana dan dendanya

Pasa masa kampanye, maka semuanya dilarang untuk melakukan:

1. Peserta Pemilu 2024

Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

- Tidak menggunakan hak pilihnya

- Memilih pasangan calon

- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Kemudian,  kepada pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah sebagaimana bunyi pasal 523 UU Pemilu, yakni:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan