Kepala BKD Ini segera Diperiksa, Kasusnya Ini
Kasatreskrim Polres Seluma, AKP Dwi Wardoyo--
Harianbengkuluekspress.id - Dugaan Penyelewengan Dana Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar terus digeber oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Seluma.
Dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, didapati informasi bahwa BKD (Badan Keuangan Daerah) yang melakukan perencanaan alokasi dan realisasi dana insentif fiskal stunting ini. Sehingga untuk memastikan akan dilakukan klarifikasi ke pihak BKD.
Kapolres Seluma, AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, pemanggilan untuk klarifikasi Kepala BKD ini masih dijadwalkan oleh Unit Tipikor.
"Kita masih akan jadwalkan untuk pemanggilan Kepala BKD ini. Dengan alasan dari keterangan Ketua TAPD yang telah kita lakukan klarifikasi, bahwa perencanaan alokasi dan realisasi dana insentif fiskal stunting ini adalah BKD. Jadi kita akan klarifikasi langsung ini nanti ke BKD," jelasnya.
BACA JUGA:Maksimalkan Dukungan ke Petani, Permudah Akses KUR
BACA JUGA:59 Armada Distribusikan Logistik Pemilu ke Seluruh BS
Lebih lanjut Kasatreskrim membeberkan sebagian OPD memang menerima dan telah merealisasikan dana insentif fiskal stunting ini. Sehingga pihaknya juga akan memastikan, apakah dana yang diterima tersebut sesuai dengan yang direalisasikan.
"Rangkaian prosesnya masih panjang, karena kita akan pastikan semua. Termasuk OPD yang menerima dana ini, alokasi dan realisasinya semua akan kita pastikan tepat atau tidak," sampainya.
Disampaikan lagi, terhadap SPJ masing-masing OPD yang telah merealisasikan dana insentif fiskal stunting ini, dibutuhkan uji materil dan mencari akan kebenaran SPJ yang ada.
"Untuk SPJ kita akan lakukan uji materil nantinya," tegas Kasat Reskrim.
Untuk diketahui, diusutnya dana insentif fiskal stunting Pemkab Seluma tahun 2023 ini karena diduga banyak tak tepat sasaran. Direalisasikan bukan untuk penanganan stunting. Selain itu kuat dugaan dana insentif fiskal stunting sebesar Rp 5,7 miliar diselewengkan, karena alokasi ke OPD penerima tanpa ada rapat bersama. OPD penerima hanya masuk dalam list penerima, tapi uangnya tidak diterima oleh OPD yang bersangkutan. OPD hanya diminta menyiapkan SPJ sesuai dengan besaran anggaran yang dialokasikan.
BACA JUGA:Jadi Saksi Korupsi BTT, Bupati dan Sekda Ini Mengaku Banyak Tak Tahu
Untuk itu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), akan dilakukan pemanggilan. Pemanggilan ini masih dalam rangka Pulbaket dan Puldata pengusutan dugaan penyelewengan dan insentif fiskal stunting yang diterima Pemkab Seluma Rp 5,7 Miliar di penghujung tahun 2023 lalu.
“Kita harapkan untuk bisa memberikan klarifikasi ini bisa kooperatif dan keterangan yang dibutuhkan bisa menjadi jelas,” pungkasnya. (Jefrianto)