Sebelum Pencoblosan di Bilik Suara Pemilu 2024, Ini Imbauan KPU
Sebelum Pencoblosan di Bilik Suara Pemilu 2024, Ini Imbauan KPU-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
5. Logo KPU tidak jelas.
6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.
7. Foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang
.8. Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilu.
Mengingat besok adalah hari penentuan siapa yang menjadi pemimpin Indonesia 5 tahun mendatang dan siapa wakil rakyat yang duduk di DPD, DPR RI.
BACA JUGA:14 Truk Distribusikan Logistik Pemilu ke Sini
BACA JUGA:59 Armada Distribusikan Logistik Pemilu ke Seluruh BS
Kemudian DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang akan duduk dan memperjuangkan aspirasi masyarakat 5 tahun ke depan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau menyalurkan hak suaranya. Juga diharapkan untuk tidak termasuk dalam golongan putih (Golput). Sebab, satu suara sangat menentukan.
Oleh karena itu, jangan lupa besok Rabu 14 Februari 2024 mulai jam 07.:00 WIB sampai jam 13:00 WIB pastikan anda datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih anda di TPS terdekat. (*)